Bareksa.com – Obligasi Syariah atau biasa dikenal dengan Sukuk, kini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Pasalnya sukuk ini bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah.
Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu.
Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat hutang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvesional pada umumnya.
Siapkan Pendapatan Pasifmu dengan Investasi SBN Ritel, Klik di Sini
Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Kita dapat membeli sukuk ritel ini pada hampir seluruh bank-bank besar baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas terpercaya (kredibel) yang menjadi agen penjual sukuk.
Melalui agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah, salah satu persyaratan pembelian sukuk ritel adalah dengan menunjukan kartu tanda penduduk Indonesia (KTP), sebab sukuk ritel ini hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Pembelian sukuk (untuk seri-seri yang pernah diterbitkan) dapat dilakukan dengan minimal Rp5 juta dan berlaku kelipatan misalnya Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, dan seterusnya hingga maksimal pembelian Rp5 miliar.
Apabila membeli sukuk ritel pada masa penawaran, dan ketika pada saat penjatahan hanya mendapatkan sebagian sukuk ritel yang dipesan, maka sisa dana dapat dikembalikan (refund) oleh agen penjual ke rekening investor.
Mau Cuan dari Investasi di SBN Ritel, Klik di Sini
Dalam hal ini, kita juga dapat memperdagangkan (mentransaksikan) sukuk ritel di pasar sekunder dengan harga pasar untuk mendapatkan keuntungan (capital gain).
Selain itu, apabila kita membutuhkan likuiditas keuangan sebelum jatuh tempo, sukuk ritel dapat dijaminkan kepada agen penjual sukuk ritel yang menyediakan fasilitas ini untuk investor.
Sementara dari segi risiko, sukuk ritel ini cukup aman dan memiliki risiko gagal bayar yang rendah karena instrumen investasi ini pembayarannya dijamin oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang Surat Utang Negara (SUN) dan Undang-Undang APBN.
Meski begitu, tidak lantas sukuk ini bebas dari risiko, ada risiko lain yang dapat muncul yakni risiko pasar. Risiko pasar (market risk) terjadi akibat harga jual sukuk di pasar sekunder lebih rendah daripada harga beli, sehingga menyebabkan investor akan mengalami kerugian (capital loss).
Untuk menghindari kerugian tersebut, sebaiknya investor tetap tenang dan tidak menjual sukuk ritel. Apabila dapat sabar menunggu hingga jatuh tempo, nominal pokok sukuk ritel akan dikembalikan secara utuh 100 persen.
Kamu Bisa Jadi Pahlawan Negara dengan Investasi SBN Ritel, Klik di Sini
Karena itu, sebelum kita berinvestasi pada sukuk ritel ini, sebaiknya kita mempelajari karakteristik mengenai produk investasinya terlebih dahulu. Hal ini untuk memahami seluk beluk berinvestasi pada sukuk ritel sehingga hasil dari investasi ini dapat menguntungkan.
Jenis Sukuk
1. Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2. Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya.
Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
4. Sukuk Istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.
Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Segera Investasi di SBN Ritel, Klik di Sini
***
Dalam waktu dekat, di Marketplace Bareksa akan ada produk obligasi syariah atau sukuk yang pasti halal menurut prinsip-prinsip Islami. Untuk memesan dan membelinya, segera daftar sekarang melalui tautan ini.
(AM)