Berita / SBN / Artikel

Yield Obligasi Naik Jadi 7,48 Persen, Bisa Ganggu Performa Asuransi dan Dapen?

Bareksa • 16 Jul 2018

an image
Ilustrasi menghitung keuntungan investasi reksa dana, saham, obligasi, surat utang negara dengan pulpen dan kalkulator

OJK menetapkan porsi minimum kepemilikan surat berharga negara (SBN) di setiap IKNB

Bareksa.com - Pemerintah terus mendorong investasi dana pensiun ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Di tahun 2017 porsi investasi lembaga dana pensiun di SBN dinaikkan jadi 30 persen melalui revisi POJK Nomor 36 Tahun 2016, dari sebelumnya hanya 20 persen.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 1/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Minimum Penempatan Investasi pada SBN dari Seluruh Jumlah Investasi

Sumber : OJK, diolah Bareksa

Dari tabel tersebut, lembaga-lembaga keuangan bukan bank seharusnya sudah memenuhi kewajibannya per akhir tahun 2017, sebagaimana peraturan yang dibuat oleh OJK.

Menurut analisis Bareksa, per 29 Desember 2017, yield benchmark obligasi pemerintah Indonesia dengan tenor 10 tahun berada di level 6,26 persen.  Sedangkan yield  tersebut terus naik hingga 18 Juli 2018 berada di level 7,48 persen.

Sekedar informasi, harga obligasi berbanding terbalik dengan pergerakan yield. Semakin tinggi yield menggambarkan semakin turun harga suatu obligasi, begitupun sebaliknnya jika yield turun menggambarkan semakin naik harga obligasi tersebut.

Historikal Yield Benchmark Obligasi Pemerintah Indonesia

Sumber : Bareksa.com

Secara umum yield bergerak naik sepanjang tahun 2018, sehingga merefleksikan penurunan harga obligasi di pasar. Hal itu berpotensi akan memberatkan kinerja investasi para lembaga keuangan non bank.

Yang lebih menarik ialah, sejak 12 Februari 2018 yield obligasi pemerintah Indonesia terus merangkak naik dari level terendahnya 6,03 persen hingga saat ini berada di level 7,48 persen.

Sehingga bisa diasumsikan jika harga SBN sejak 12 Februari hingga saat ini cenderung melemah dan berpotensi memberatkan performa lembaga keuangan non bank dalam menghasilkan keuntungan, guna memenuhi likuiditas yang diwajibkan oleh OJK.

Investasi Jangka Panjang

Sebelumnya pada 2016 silam, OJK menyatakan penyerapan SBN dapat mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.

Dengan demikian, alokasi investasi juga harus disesuaikan, yakni investasi jangka panjang. Adapun tenor SBN sekurang-kurangnya 5 - 10 tahun.

(AM)