Berita / SBN / Artikel

Kebijakan Fixed Rate pada Reverse Repo Diprediksi Berdampak Positif pada Pasar

Bareksa • 10 Sep 2015

an image
Karyawan Bank Indonesia Jawa Barat memerlihatkan Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp. 100.000 Tahun Emisi 2014 dengan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bandung, Jawa Barat (Antara Foto/Agus Bebeng)

Analis Sucorinvest mengatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi sentimen positif bagi pasar obligasi

Bareksa.com - Bank Indonesia kemarin (Rabu, 9 September 2015) mengeluarkan lima kebijakan moneter, bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. (Baca : Paket Ekonomi: BI Tekankan Pengendalian Inflasi & Peningkatan Likuiditas)

Salah satu poin kebijakannya antara lain memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah dengan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo Surat Berharga Negara (SBN) menjadi fixed rate tender dari sebelumnya variable rate tender.

Ariawan, Fixed Income Analyst PT Sucorinvest Central Gani, mengatakan kebijakan itu dapat meningkatkan likuiditas pasar keuangan. Pada akhirnya, kebijakan tersebut bisa menjadi sentimen positif bagi pasar obligasi.

"Kebijakan ini merupakan langkah menarik yang diambil BI. Ketika kebijakan tersebut diterapkan, akan banyak SBN beredar di pasar sehingga likuiditas akan meningkat," ujar Ariawan. Jika likuiditas pada pasar obligasi tinggi, maka pasar SBN akan kembali ramai.

Ariawan menambahkan kebijakan ini juga berpotensi akan berdampak positif pada nilai tukar rupiah. "Nilai tukar rupiah mungkin tidak serta merta menguat saat kebijakan ini terlaksana. Tetapi paling tidak sedikit menahan tekanan terhadap rupiah."

Nilai tukar rupiah hingga saat ini masih tertekan oleh sentimen global, terutama penguatan dolar Amerika Serikat.  Hari ini (Kamis, 10 September 2015) rupiah menembus Rp14.306 per dolar. Kebijakan BI tersebut diharapkan dapat menahan laju pelemahan rupiah agar tidak anjlok terlalu dalam.

Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR-SBN)

Reverse repo SBN merupakan transaksi pembelian SBN oleh perbankan dari Bank Indonesia dengan kewajiban penjualan kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.

Lelang Reverse Repo SBN ini berbeda dengan lelang SBN yang biasanya diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)-- saat ini telah berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Lelang SBN yang biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui DJPPR ini dilaksanakan di pasar perdana, sedangkan lelang Reverse Repo SBN dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka reguler.

Metode lelang Reverse Repo SBN ini biasanya dilakukan dengan dua cara, yakni metode lelang harga tetap (fixed rate tender) dan metode lelang harga beragam (variable rate tender).

Fixed rate tender merupakan metode di mana peserta lelang -- dalam hal ini perbankan -- mengajukan penawaran kuantitas SBN yang akan dibeli dengan suku bunga reverse repo (RR-rate) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Adapun pada variable rate tender, perbankanlah yang mengajukan penawaran kuantitas dan juga RR-rate.

Metode inilah yang akan diubah oleh BI. Sebelumnya metode lelang yang digunakan adalah variable rate tender, kini diubah menjadi fixed rate tender. Hal ini lebih memudahkan BI karena suku bunga yang berlaku untuk pembelian RR-SBN ini sama, dan BI jugalah yang menentukan besarnya RR-rate yang akan diberikan.