Saham Perdana Karya Perkasa (PKPK) Tidak Diperdagangkan Mulai Hari Ini

Martina Priyanti • 23 Sep 2024

an image
Ilustrasi trading saham menggunakan handphone smartphone dan laptop yang menampilkan pergerakan harga saham. (Shutterstock

Saham PKPK pada perdagangan saham terakhir atau Jumat (20/9/2024) tercatat Rp730

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam laman pengumuman Peng-SPT-00092/BEI.WAS/09-2024, menyampaikan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Bursa Efek Indonesia/BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK.

"Penghentian sementara perdagangan saham PKPK pada perdagangan tanggal 23 September 2024," sebut BEI.

BEI melanjutkan bahwa penghentian sementara perdagangan saham PKPK tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK).

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," BEI menyebutkan.

Sementara itu saham PKPK pada perdagangan saham terakhir atau Jumat (20/9/2024) tercatat Rp730.

Beli Saham di Sini

(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.