BEI Kenakan Status UMA untuk Saham PKPK dan TFAS

Martina Priyanti • 18 Sep 2024

an image
Ilustrasi analis trader sedang melakukan analisis trading saham untuk memilih rekomendasi stock pick harian. (Shutterstock)

Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia/BEI melalui laman resminya di pengumuman Unusual Market Activity (UMA), dalam rangka perlindungan investor, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS). "Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebut BEI dalam dua laman pengumuman terpisah tertanggal 17 September 2024.

Putusan BEI mengenai status UMA untuk saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), disampaikan dalam pengumuman Peng-UMA-00183/BEI.WAS/09-2024. Lebih lanjut BEI menyampaikan bahwa informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 13 September 2024, yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PKPK tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," sebut BEI. Oleh karena itu, BEI menyampaikan, para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Sementara itu saham PKPK pada perdagangan hari ini, Rabu 18 September 2024 pukul 10.49 WIB, tercatat turun 20% atau -2,90% menjadi Rp670.

Beli Saham di SiniSaham TFAS

Sementara itu penetapan status UMA untuk saham PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS), disampaikan dalam laman pengumuman Peng-UMA-00184/BEI.WAS/09-2024. Menurut BEI, informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 9 September 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal penyampaian bukti iklan panggilan RUPS.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham TFAS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata BEI.

BEI melanjutkan oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Sementara itu saham TFAS pada perdagangan hari ini, Rabu 18 September 2024 pukul 10.49 WIB, tercatat turun 6% atau -12% menjadi Rp188.

Beli Saham di Sini
(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.