Saham MLPT dan FMII Kena UMA, Ini Alasannya

Martina Priyanti • 11 Sep 2024

an image
Ilustrasi trading saham oleh analis investor trader yang sedang memegang handphone untuk melihat grafik harga saham dan layar monitor komputer yang menampilkan grafik candlestick saham untuk analisis teknikal. (Shutterstock)

Hanya saja BEI menyampaikan kalau UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia/BEI melalui laman resminya di pengumuman Unusual Market Activity (UMA), dalam rangka perlindungan investor, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Fortune Mate Indonesia Tbk (FMII) dan PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebut BEI dalam penetapan saham status UMA terhadap saham MLPT dan FMII, tertanggal 10 September 2024 dalam dua pengumuman BEI berbeda.

Saham FMII

Penetapan status UMA terhadap saham FMII, tertuang dalam pengumuman Peng-UMA-00177/BEI.WAS/09-2024. BEI menyebutkan kalau informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 6 September 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham FMII tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," sebut BEI. Oleh karena itu, BEI melanjutkan para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Sementara itu saham FMII pada perdagangan hari ini, Rabu (11/9/2024) per pukul 11.31 WIB, tercatat menguat 62 poin atau 24,41% menjadi Rp316.

Saham MLPT

Adapun penetapan UMA kepada saham MLPT, disampaikan BEI dalam laman pengumuman Peng-UMA-00178/BEI.WAS/09-2024. Menurut BEI, informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 4 September 2024 yang
dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.

BEI menyampaikan sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham MLPT tersebut, disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Di sisi lain saham MLPT pada perdagangan hari ini, Rabu (11/9/2024) per pukul 11.18 WIB, tercatat menguat 720 poin atau 25% menjadi Rp3.600.

Beli Saham di Sini
(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.