Ini Alasan BEI Kenakan Status UMA untuk Saham KONI dan HDFA

Martina Priyanti • 29 Aug 2024

an image
Ilustrasi trader pialang sedang melakukan trading saham di depan layar komputer yang menampilkan grafik harga saham. (Shutterstock)

Pada perdagangan hari ini, Kamis (29/4/2024) saham KONI dan MDFA ditutup pada posisi masing-masing Rp1.255 dan Rp135

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia/BEI melalui laman resminya di pengumuman Unusual Market Activity (UMA), BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham pada saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) dan juga PT Radana Bhaskara Finance Tbk (HDFA), di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

Keputusan BEI menetapkan status UMA pada saham KONI, disampaikan dalam Pengumuman BEI Peng-UMA-00161/BEI.WAS/08-2024, tertanggal 28 Agustus 2024. "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," sebut BEI.

Hanya saja, BEI menyampaikan bahwa "pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal." BEI menyampaikan bahwa informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 6 Agustus 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. "Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KONI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," lanjut BEI.

Oleh karena itu, BEI menyampaikan bahwa para investor diharapkan untuk:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Sementara itu keputusan BEI menggenakan status UMA untuk saham HDFA, disampaikan dalam pengumuman BEI (HDFA) Peng-UMA-00160/BEI.WAS/08-2024. "Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Radana Bhaskara Finance Tbk. (HDFA) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," sebut BEI.

BEI menjelaskan bahwa informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 7 Agustus 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek. Nah, sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham HDFA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.

Oleh karena itu, BEI menyampaikan para investor diharapkan untuk:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Beli Saham di Sini
(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.