Ini Alasan BEI Hentikan Perdagangan Saham Suryamas Dutamakmur (SMDM)

Martina Priyanti • 05 Aug 2024

an image
Ilustrasi trading saham di layar komputer laptop dengan grafik harga saham. (Shutterstock)

Saham SMDM pada perdagangan Jumat pekan lalu (2/8/2024) tercatat berada pada posisi Rp456

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk(SMDM) pada perdagangan hari ini, 5 Agustus 2024. "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian
sementara perdagangan saham SMDM pada perdagangan tanggal 5 Agustus 2024," sebut BEI dalam laman penguman Peng-SPT-00068/BEI.WAS/08-2024 tertanggal 2 Agustus 2024.

Lebih lanjut BEI menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan Saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. "Dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SMDM," sebut BEI.

Saham SMDM pada perdagangan Jumat pekan lalu (2/8/2024) tercatat berada pada posisi Rp456.

Beli Saham di Sini
(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.