Tempo Scan Pacific (TPSC) Akan Bagikan Dividen Rp338,24 miliar, Ini Jadwalnya

Hanum Kusuma Dewi • 27 Jun 2024

an image
Obat sakit kepala Bodrex yang diproduksi oleh PT Tempo Scan Pacific Tbk (TPSC) di Indonesia. (Shutterstock/Dani Daniar)

Dividen tunai sebesar Rp75 per saham sesuai hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan pada 24 Juni 2024

Bareksa.com - Perusahaan farmasi, barang konsumer dan kosmetik PT Tempo Scan Pacific Tbk. (TSPC) akan membagikan Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2023 senilai total Rp338,24 miliar, atau setara Rp75 per saham. 

Shani Corporate Secretary TSPC dalam keterangan tertulisnya Rabu (26/6) menuturkan bahwa daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 4 Juli 2024.

Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 2 Juli dan 3 Juli 2024 sementara itu Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 4 Juli dan 5 Juli 2024.

Selanjutnya pembayaran dividen tunai sebesar Rp338.239.822.500 atau sebesar Rp75 per saham akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2024. Hal ini sesuai hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada tanggal 24 Juni 2024. 

Sebagai informasi, TSPC adalah perusahaan yang tergabung dalam grup Tempo Scan. Sejumlah merek yang diproduksi oleh perusahaan termasuk obat sakit kepala Bodrex dan produk perawatan bayi My Baby. 

Beli Saham di Sini

(IQPlus/17829975/hm)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.