Pulau Subur (PTPS) Bakal Bagikan Dividen, Ini Jadwalnya

Martina Priyanti • 21 Jun 2024

an image
Ilustrasi seorang investor saham yang merasa senang akan mendapatkan dividen. (Shuttertock)

Saham PTPS pada perdagangan hari ini, Jumat (21/6/2024) per pukul 13.32 WIB tercatat turun 42 poin atau -34,15% menjadi berada pada posisi Rp81

Bareksa.com - PT Pulau Subur Tbk (PTPS) akan membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2023. Budiman Ong, Direktur Keuangan PTPS dalam keterangan tertulis menuturkan bahwa PTPS pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan/RUPST yang digelar pada 14 Juni 2024

Terkait rencana itu, Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 26 Juni dan 27 Juni 2024. Sementara itu Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 28 Juni dan 1 Juli 2024. Adapun Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 28 Juni 2024.

Selanjutnya pembayaran dividen sebesar Rp4.730.966.274, atau sekitar Rp2,2 per lembar saham jatuh pada tanggal 10 Juli 2024. Sebelumnya PTPS pernah membagikan dividen interim sebesar Rp2,6 miliar, atau Rp1,2 per saham pada 29 Desember 2023.

Sementara saham PTPS pada perdagangan hari ini, Jumat (21/6/2024) per pukul 13.32 WIB tercatat turun 42 poin atau -34,15% menjadi berada pada posisi Rp81.​

Beli Saham di Sini

(IQPlus/17231797/mp)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.