Pendapatan AirAsia Indonesia (CMPP) di Kuartal I Melesat 27% Jadi Rp1,74 Triliun, Tapi Rugi

Abdul Malik • 13 Jun 2024

an image
Armada pesawat Indonesia AirAsia PK-AZF, Airbus A320 (320-216) milik PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) di Bandara Jakarta. (Shutterstock)

CMPP mencatat rugi bersih Rp777,79 miliar di kuartal I 2024

Bareksa.com - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) meraih pendapatan usaha Rp1,74 triliun hingga periode 31 Maret 2024 atau di kuartal I, melesat 27% dari Rp1,37 triliun di periode sama tahun sebelumnya. Laporan keuangan perseroan Kamis menyebutkan, beban usaha neto naik menjadi Rp2,41 triliun, dari sebelumnya Rp1,26 triliun dan rugi usaha di kuartal I 2024 senilai Rp673,58 miliar, usai sebelumnya mencatat laba usaha Rp104,11 miliar.

Rugi sebelum manfaat pajak CMPP di kuartal I 2024 mencapai Rp776,66 miliar, dari sebelumnya laba sebelum manfaat pajak Rp21,49 miliar. CMPP mencatat rugi periode berjalan yang diatribusikan ke pemilik entitas induk atau rugi bersih Rp777,79 miliar di kuartal I 2024, dibandingkan laba bersih Rp20,64 miliar di kuartal I 2023.

Total liabilitas CMPP mencapai Rp14,91 triliun hingga periode 31 Maret 2024, naik dari sebelumnya Rp14,01 triliun hingga periode 31 Desember 2023. Total aset CMPP mencapai Rp6,23 triliun hingga periode 31 Maret 2024, naik dari sebelumnya Rp6,11 triliun hingga periode 31 Desember 2023.

Beli Saham di Sini

(IQPlus/16427902/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.