Bareksa.com - Kementerian Keuangan menyebutkan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong 3% dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). "Iuran Tapera bisa investasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera adalah operator investasi pemerintah. Bisa berupa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga dalam bentuk investasi lain," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera Jakarta, Rabu.
Astera memastikan dana iuran Tapera oleh masyarakat akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan return yang menguntungkan dari hasil setoran mereka ke Tapera. "Tata kelola BP Tapera akan terus kami perbaiki. Kami berharap pengawasan OJK bisa meningkatkan kepatuhan yang baik. Dari sisi pelaksanaan juga akan kita pantau melalui komite, dan akan ada audit dari akuntan publik maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80% ditempatkan di Obligasi Negara. Sementara itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan dana yang terkumpul melalui program Tapera merupakan investasi agar masyarakat dapat tetap menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5%.
(IQPlus/15727973/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.