Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) Bakal Bagikan Dividen Rp1,5 Triliun, Ini Jadwalnya

Martina Priyanti • 05 Jun 2024

an image
Ilustrasi penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk digunakan sebagai dividen bagi pemegang saham, (Shutterstock)

Saham MTEL pada perdagangan hari ini, Rabu (5/6/2024) per pukul 10.43 WIB tercatat naik 5 poin atau 0,79% menjadi berada pada posisi Rp630

Bareksa.com - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) akan membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2023. Hendra Purnama, Direktur Investasi dan Corporate Secretary MTEL dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa pembagian dividen tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/RUPST yang digelar pada tanggal 31 Mei 2024, yaitu sebesar 75% dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023.

Adapun Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 10 Juni dan 11 Juni 2024, sementara itu Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 12 Juni dan 13 Juni 2024.

Selanjutnya, Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 12 Juni 2024. Adapun pembayaran dividen tunai sebesar Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.507.747.143.890, atau Rp18,2746 per saham dengan jatuh pada tanggal 3 Juli 2024.

Sementara itu saham MTEL pada perdagangan hari ini, Rabu (5/6/2024) per pukul 10.43 WIB tercatat naik 5 poin atau 0,79% menjadi berada pada posisi Rp630.

Beli Saham di Sini
(IQPlus/15630169/mp)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.