Jembo Cable (JECC) Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Stock Split 1:5

Abdul Malik • 28 May 2024

an image
Ilustrasi pemecahan nilai nominal saham atau stock split. (Shutterstock)

Pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) perseroan dari semula Rp500 per saham menjadi Rp100 per saham

Bareksa.com - PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada 22 Mei 2024. Antonius Benady Corporate Secretary JECC dalam keterangan tertulisnya (28/5) menuturkan rapat umum pemegang saham telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 136.780.640 saham atau 90,46% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan, sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.

RUPSLB agenda I menyetujui pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) perseroan dari semula Rp500 per saham menjadi Rp100 per saham atau dengan rasio 1:5 dan menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada direksi perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana stock split tersebut, beserta tata cara lain pelaksanaannya.

Antonius menambahkan dengan aksi korporasi ini, maka jumlah saham JECC akan meningkat jadi 756.000.000 lembar saham dari sebelumnya 151.200.000 lembar saham.

Beli Saham di Sini

(IQPlus/14838023/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

D​ISCLAIMER​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.