Bank BTPN (BTPN) Kantongi Restu OJK Jadi Bank Kustodian

Martina Priyanti • 22 May 2024

an image
Gedung kantor utama PT Bank BTPN Tbk (BTPN). (Shutterstock)

Saham BTPN pada perdagangan hari ini, Rabu (22/5/2024) 13.30 WIB, turun 50 poin atau 2,06% menjadi berada pada posisi Rp2.380

Bareksa.com - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) menyampaikan bahwa BTPN memahami pentingnya peran lembaga penunjang bagi pelaku investasi di industri pasar modal seiring dengan perkembangan tren investasi dan literasi keuangan. Makanya, BTPN kini menghadirkan layanan kustodian bagi Pemodal Institusi dan Individual, lokal dan asing.

Terkait itu, dalam keterangan tertulisnya, Bank BTPN menyampaikan telah memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini merujuk pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk, yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.

"Bank BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia dengan cara melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan Kustodian," kata Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).

Lebih lanjut disampaikan bahwa sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek (seperti saham, obligasi dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana) dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dengan demikian, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

Nathan menyampaikan Bank BTPN berfokus memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap. BTPN juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya. Selain itu, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

"Kami harap layanan kustodian Bank BTPN dapat bantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan. Dengan begitu, investasi di pasar modal dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, yang turut membantu mendorong perekonomian negara. Ke depan, kami akan terus menghadirkan lebih banyak layanan finansial berarti dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Nathan.

Adapun saham BTPN pada perdagangan hari ini, Rabu (22/5/2024) 13.30 WIB, turun 50 poin atau 2,06% menjadi berada pada posisi Rp2.380.

Beli Saham di Sini

(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.