Pasca Kena Suspensi, BEI Buka Kembali Gembok Perdagangan Saham BREN

Abdul Malik • 06 May 2024

an image
Ilustrasi suspensi dan pembukaan kembali perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). (Shutterstock)

Suspensi saham BREN dibuka kembali mulai perdagangan sesi I, Senin (6/5/2024)

Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi atas perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dibuka kembali di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I, Senin (6/5/2024). Pembukaan gembok ini setelah sebelumnya BEI mensuspensi sementara perdagangan saham emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu itu pada Jumat (3/5). 

Yulianto Aji Sadono Mulyana, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI mengumumkan pembukaan kembali perdagangan saham BREN dalam surat bernomor Peng-UPT-00042/BEI.WAS/04-2024. Adapun sebelumnya suspensi diumumkan dalam surat bernomor Peng-SPT-00044/BEI.WAS/04-2024. 

Saham BREN sebelumnya disuspensi dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, akibat terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. BEI meminta para investor untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Pada Selasa (2/5), saham BREN ditutup di level Rp9.875. Dalam sepekan naik 18,62% dan sebulan terakhir melesat 32,11%. 

Beli Saham di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.