BEI Suspensi Sementara Saham BREN, Ini Alasannya

Martina Priyanti • 03 May 2024

an image
suspensi suspended suspen

Saham BREN pada perdagangan hari ini, Kamis (2/2024) per pukul 16.14 WIB tercatat di level Rp9.875

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) pada perdagangan hari ini, Jumat, 3 Mei 2024. Dalam pengumuan resminya (2/5/2024) BEI menyampaikan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BREN, dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia/BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham BREN.

"Penghentian sementara perdagangan Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai
bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)," sebut BEI seperti dilansir dari laman resminya.

Lebih lanjut BEI menyampaikan para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Adapun saham BREN pada perdagangan hari ini, Kamis (2/5/2024) per pukul 16.14 WIB tercatat di level Rp9.875.

Beli Saham, Klik di Sini

(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.