Bareksa.com -Alex Hendrawan selaku Komisaris Utama PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) telah melepas kepemilikan sahamnya pada 13 Maret 2024. Mahrus Corporate Secretary MFIN, dalam keterangan tertulisnya Junat (15/3) bahwa Alex telah menjual 134.000.000 lembar saham MFIN di harga Rp3.296,98 per saham. "Tujuan transaksi adalah penjual untuk divestasi dengan kepemilikan saham langsung," tuturnya.
Pasca penjualan, maka kepemilikan saham Alex Hendrawan di MFIN menjadi 0 lembar saham dibandingkan sebelumnya sebanyak 134.000.000 lembar saham setara dengan 5,05%. Sepanjang tahun berjalan di 2024 hingga 15 Maret, harga saham MFIN tertinggi di harga Rp3.190 per saham atau menguat 8,5%.
Sebelumnya PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan MUFG Bank Ltd (MUBK) mengumumkan telah menutaskan perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan rencana jual beli saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN). Andreas Kurniawan Head of Corporate Secretary Regulatory ADMF menyampaikan berdasarkan perjanjian tersebut, MUBK sepakat untuk membeli sekitar 70,6% dari seluruh saham yang dikeluarkan MFIN dan ADMF sepakat untuk membeli 10% dari seluruh saham yang dikeluarkan MFIN.
Perseroan tunduk pada terpenuhinya syarat- syarat dalam perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada diperolehnya persetujuan-persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Andreas memaparkan selanjutnya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan saham MFIN sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian di atas telah dilaksanakan dan peralihan saham telah terjadi dari para pemegang saham yang menjual kepada MUBK dan ADMF pada tanggal 13 Maret 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, ADMF dan MUBK telah memiliki 2.136.038.600 saham MFIN yang mewakili sekitar 80,6% dari seluruh saham yang dikeluarkan MFIN dengan rincian ADMF memiliki 265.000.000 saham MFIN yang mewakili 10% dari seluruh saham dan MUBK memiliki 1.871.038.600 saham MFIN yang mewakili sekitar 70,6% dari seluruh saham dengan nilai transaksi sebesar Rp873.700.000.000.
Nilai Transaksi tidak melebihi 20% dari ekuitas ADMF sehingga bukan merupakan transaksi material dan bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No.17/POJK.04/2020 dan 42/POJK.04/2020. Andreas menambahkan transaksi ini tidak berdanpak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan ADMF.
(IQPlus/07459192/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.