BBM Pertalite dan Solar akan Kembali Dibatasi, Begini Prospek Saham AKRA

Abdul Malik • 14 Mar 2024

an image
Beberapa kendaraan mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di Jalan Tol Cipularang KM 19, Jawa Barat. (Shutterstock)

Pemerintah akan segera menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi

Bareksa.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah kembali melakukan pembahasan perihal revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi, yang nantinya akan tercantum pada revisi Perpres tersebut. Dengan demikian, BBM bersubsidi diharapkan akan lebih tepat sasaran. 

"Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat," ungkap Arifin dilansir CNBC Indonesia, Rabu (13/3/2024).

Beli Saham di Sini

Dalam Perpres No.191/2014 tersebut memang belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas. Arifin mengatakan, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada 2024 ini.

"Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun," jelasnya. Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan.

Asal tahu saja, revisi Perpres ini nantinya akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90). Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

Beli Saham di Sini

Prospek Saham AKRA

Menurut Tim Analis Bareksa, di tengah isu pembatasan BBM Pertalite yang akan diimplementasikan tahun ini oleh pemerintah, maka berpotensi membuat saham PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) jadi pilihan menarik. Sebab AKRA bersama BP saat ini tengah agresif membuka gerai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sehingga bisa cocok dijadikan untuk investasi jangka menengah hingga jangka panjang. 

Pada perdagangan Kamis (14/3), harga saham AKRA di level Rp1.745 pada Kamis pukul 15.38 WIB, atau melemah 0,29% dibandingkan penutupan Rabu. Sepekan terakhir saham AKRA sudah melemah 2,51%, namun sepanjang tahun berjalan (YTD) melesat 16,33%.

Beli Saham di Sini

(Ariyanto Dipo Sucahyo/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.