Bareksa.com - PEFINDO menegaskan peringkat idAAA dengan prospek stabil untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank BSI) dan peringkat idAA(sy) untuk Sukuk Mudharabah Subordinasi Jangka Menengah BSI Tahun 2023.
Peringkat Perusahaan terutama dipengaruhi oleh tingkat dukungan yang sangat kuat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Induk Perusahaan, sebagai tambahan terhadap profil kredit standalone Bank BSI yang mencerminkan posisi yang sangat kuat di segmen perbankan syariah, permodalan yang sangat kuat, dan likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang sangat kuat, namun sebagian dibatasi oleh tingkat persaingan yang ketat serta kondisi makroekonomi yang menantang.
Peringkat dapat diturunkan jika PEFINDO menilai ada penurunan dukungan induk yang material, yang dapat diindikasikan dari penurunan yang signifikan atas kepemilikan saham atau kontribusi Bank Syariah Indonesia ke induk.
Bank BSI dibentuk pada Februari 2021 berdasarkan penggabungan usaha antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Pada tanggal 31 Desember 2023, pemegang saham Bank BSI adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (51,47%), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (23,24%) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (15,38%), perseorangan (0,04%) dan publik (9,87%).
Bank BSI menjalankan bisnisnya didukung oleh lebih dari 17.245 karyawan, 1.190 kantor dan 2.500 ATM di seluruh Indonesia.
(IQPlus/05635530/hm)
* * *
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.