Saham PTPS Masuk UMA, Pola Transaksinya Dicermati Bursa

Hanum Kusuma Dewi • 06 Feb 2024

an image
Ilustrasi trading saham dengan grafik harga saham di layar komputer. (shutterstock)

Harga saham PTPS naik 68,8% dalam 5 hari perdagangan

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi pada saham PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) karena terjadi adanya peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono pada keterbukaan Informasi Senin (5/2/2024) menuturkan bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 16 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia tentang laporan penggunaan dana hasil penawaran umum.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham PTPS maka BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Yulianto menambahkan Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham ini. 

Beli Saham, Klik di Sini

(IQPlus/03631117/hm)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.