Bareksa.com - Konglomerat sekaligus pemilik PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), Prajogo Pangestu dikabarkan membeli saham BREN dalam beberapa tahap. Direktur dan Corporate Secretary BREN, Merly mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
"Betul, kami mendapatkan kabar bahwa beliau (Prajogo Pangestu,red), sebagai ultimate shareholder bermaksud melakukan transaksi pembelian saham BREN yang akan dilakukan dalam beberapa tahap," kata Merly. Hal tersebut, dia melanjutkan bentuk kepercayaan yang tinggi terhadap perusahaan serta menunjukkan komitmen yang kuat untuk selalu mendukung BREN.
Berdasarkan informasi, transaksi pembelian saham tersebut sudah mulai dilakukan sejak Jumat pekan lalu, 12 Januari 2024 lalu. Aksi pembelian saham oleh pendiri biasanya dilandasi oleh kepercayaan terhadap masa depan perusahaan tersebut, salah satunya karena perusahaan sedang gencar bertumbuh dan ekspansi.
BREN saat ini sedang gencar melakukan ekspansi EBT di Indonesia, antara lain penambahan kapasitas panas bumi dari 886MW menjadi 1200MW, dan diversifikasi EBT dengan melakukan akuisisi di sektor pembangkit listrik tenaga angin.
Sebagai informasi, Barito Renewables adalah anak usaha dari PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yang berfokus pada usaha energi terbarukan. BREN memiliki saham mayoritas di Star Energy Geothermal Holding Grup, produsen energi geotermal terbesar di Indonesia.
Investasi Saham di Sini(IQPlus/01529768/mp)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.