Dian Swastatika (DSSA) Teken Perjanjian Fasilitas Pinjaman US$197 Juta dari BCA

Hanum Kusuma Dewi • 19 Dec 2023

an image
Ilustrasi penandatanganan (signing) perjanjian kontrak antara dua pihak untuk fasilitas pembiayaan utang pinjaman. (Shutterstock)

Fasilitas pinjaman setara Rp3,05 triliun ini untuk membiayai keperluan umum termasuk anak usaha

Bareksa.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menyampaikan bahwa pihaknya bakal meraih dana segar dari salah satu perbankan swasta yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Corporate Secretary DSSA, Susan Chandra menuturkan, pada tanggal 18 Desember 2023, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan BCA dengan plafon sampai dengan sebesar US$197 juta, atau sekitar Rp3,05 triliun (kurs Rp15.509 per dolar AS). 

"Fasilitas pinjaman ini dijamin antara lain dengan aset Perseroan. Fasilitas pinjaman ini rencananya akan digunakan untuk membiayai keperluan umum, termasuk untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan dan entitas anak," kata Susan dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Selasa (19/12/2023).

Adapun dampak dari kredit ini, menurut Susan, penerimaan fasilitas pinjaman ini dapat menyebabkan rasio hutang terhadap ekuitas Perseroan meningkat hingga sebesar 12,40%. 

Sebagai informasi, DSSA adalah perusahaan pertambangan batu bara dan pembangkitan listrik yang terafiliasi dengan Grup Sinarmas. 

Beli Saham, Klik di Sini

(IQPlus/35242994/hm)

* * * 

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.