Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi pada saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) karena telah terjadi peningkatan harga di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Harga saham emiten produsen ban dengan merek Achiles hingga Michelin tersebut naik signifikan pada pembukaan perdagangan hari ini.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono pada keterbukaan Informasi Rabu (29/11) menuturkan bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Kamis (30/11/2023), harga saham MASA sempat naik 11% ke Rp5900 sebelum kembali ke Rp5400 dalam jeda hanya 13 menit. Sebelumnya, harga saham MASA sempat melonjak 21,6% pada perdagangan Rabu kemarin.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 13 November 2023 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 1 Maret 2023 atas perdagangan saham MASA.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham MASA meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Yulianto menambahkan Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada saham MASA.
(IQPlus/33327715/hm)
* * *
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.