Bareksa.com - Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) kembali diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke sektor properti, efektif berlaku mulai November 2023 sampai akhir 2024, setelah stimulus serupa diberikan di masa pandemi.
Insentif ini diberikan karena pemerintah melihat pertumbuhan sektor properti akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab selama masa sebelum pandemi kenaikan penjualan properti hampir mengikuti arah pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memberikan insentif PPN 100% untuk pembelian properti dengan harga maksimal Rp5 miliar dengan syarat serah terima unit harus terlaksana sebelum Juni 2024. Apabila melewati tanggal tersebut, maka insentifnya berupa diskon PPN 50% hingga akhir 2024.
Menurut Tim Analis Bareksa, Insentif ini bisa mendorong kinerja emiten sektor properti yang berfokus di rumah tapak karena cenderung melakukan serah terima unit lebih cepat.
Tim Analis Bareksa merekomendasikan saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). Empat saham ini dinilai berprospek mencorong terdorong pemberlakuan insentif tersebut.
Emiten | Last Price | Target Price |
BSDE | Rp1.060 | Rp1.380 |
LPKR | Rp83 | Rp150 |
SMRA | Rp615 | Rp940 |
PWON | Rp428 | Rp560 |
Sumber : Ciptadana Research Report, last price per 28/11/2023
(Ariyanto Dipo Sucahyo/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.