Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku Senin, 4 September 2023.
Dengan demikian, untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200 sebelumnya batasan auto rejection ialah 15%, kini menjadi 35%. Kemudian, untuk saham dengan harga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, batas auto rejectionnya menjadi 25% dari sebelumnya 15%. Serta untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, batas auto rejection sebelumnya 15%, kini menjadi 20%.
"Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah," kata Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulis, yang dipublikasikan, Kamis (31/8).
Beli Reksadana di Sini(IQPlus/24256307/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Saham adalah instrumen investasi yang memiliki risiko kerugian. Artikel ini bertujuan untuk berbagi informasi seputar pasar dengan analisa untuk meminimalisir risiko. Setiap keputusan transaksi beli jual saham ada di tangan investor.