Bareksa.com - Besarnya nilai kerugian masyarakat akibat robot trading dan kripto ilegal memang bikin nyesek. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan sepanjang 2021 saja, kerugian masyarakat akibat praktik penipuan melalui kripto dan robot trading ilegal mencapai Rp6,5 triliun. Nilai ini merupakan perkiraan dari 5 kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
"Perkiraan kerugian masyarakat akibat robot trading ilegal mencapai lebih dari Rp2,5 triliun dari 5 kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Adapun kerugian masyarakat akibat kripto ilegal diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 triliun," ujar Wimboh dalam sambutannya pada acara peresmian gedung kantor OJK Purwokerto (8/3/2022).
No | Jenis Investasi Ilegal | Perkiraan Kerugian Masyarakat |
1. | Robot Trading Ilegal | Lebih dari Rp2,5 Triliun dari 5 kasus yang ditangani Bareskrim |
2. | Kripto Ilegal | Lebih dari Rp4 Triliun |
Sumber : OJK
Menurut Wimboh selama kurun waktu 10 tahun terakhir, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong diperkirakan mencapai Rp117,5 Triliun. Jumlah entitas investasi ilegal yang ditutup dan diberhentikan operasinya mencapai 4.966, dengan rincian investasi ilegal mencapai 1.072 entitas, fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal 3,734 entitas, serta gadai ilegal sebanyak 160 entitas.
"Kita pahami bersama pandemi telah mengubah gaya hidup dan preferensi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang cepat dan mudah melalui digitalisasi. Hal ini terlihat dari perkembangan P2P lending yakni mencapai 103 P2P lending berizin, dengan akumulasi penyaluran pinjaman nasional hingga Januari 2022 mencapai Rp310,77 triliun atau naik 94,76 persen secara tahunan (yoy)," ungkap Wimboh.
Dia menyatakan semakin pesatnya perkembangan teknologi ini tentu bagaikan dua sisi mata koin. Di satu sisi, teknologi akan membuka opportunity untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di daerah. Namun, pada saat yang sama, perkembangan teknologi ini juga mendorong maraknya penawaran investasi bodong online ataupun pinjol ilegal di daerah-daerah.
Baca : Bareksa Raih Pendanaan Seri C dari Grab, Kukuhkan Sinergi Grab - Bareksa - OVO
Satgas Waspada Investasi sebelumnya mengumumkan telah melakukan pencegahan dan penanganan investasi robot trading, berkoordinasi Kominfo untuk melakukan pemblokiran dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Beberapa entitas robot trading ilegal yang dihentikan operasinya yakni :
1. MobileTrader RoboForex
2. BinomoRobot - Robot Perdagangan
3. Roboforex Indonesia/ https://roboforex-indonesia.com
4. Robo-Id/ https://www.robo-id.com/
5. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
6. Auto Sultan Community
7. Smartxbot
8. Antares
9. Auto Trade Gold 4.0
10. Fahrenheit Robot Trading
11. Btrado
|12. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
13. RoyalQ Indonesia
14. Robot Trading Maxima Margin
15. Robot Trading Revenue Bintang Mas
16. Smartavatar.co.ltd
17. Robot Trading DNA Pro
18. EA50/PT Sentra Mega Indotek
19. OPAFX – OPAC Trading Limited
Nah, agar investasi kita nggak amsyong akibat tertipu robot trading bodong atau ilegal, sebaiknya kita pahami perbedaan antara robot trading ilegal dengan robo advisor yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
1. Investasi forex dengan dalih penjualan robot trading atau penjualan ebook
2. Robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin
3. Janji imbal hasil tetap
4. Komisi perekrutan member baru
5. Trading dilakukan autopilot atau otomatis tanpa campur tangan pengguna
6. Robot Trading digunakan pada platform pialang berjangka/ broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti
1. Fitur Robot Advisor mengotomasi transaksi dan pelaporan atas sepengetahuan user atau nasabah
2. Robot advisor juga digunakan untuk assessment risk profile investasi secara digital
3. Robot advisor tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya user
4. Aktivitas Robot Advisor dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan user
5. User diharuskan memilih sendiri produk yang akan dijual atau dibeli dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh user
Salah satu robo advisor yang berizin dan telah mendapatkan lisensi dari OJK adalah Robo Advisor Bareksa.
Robo Advisor Bareksa adalah robo advisor pertama di Indonesia yang mendapatkan lisensi sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI. Izin ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-17/D.04/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Penasihat Investasi Kepada PT Bareksa Portal Investasi tertanggal 20 April 2021.
Robo advisor adalah konsultan finansial yang memberikan saran investasi digital dan mengelola portofolio investasi investor dengan menggunakan algoritma khusus yang dibangun dengan teknologi terdepan. Robo advisor juga merupakan salah satu fasilitas yang sering digunakan dalam dunia investasi terutama di Amerika Serikat. Namun kini Bareksa telah menghadirkan robo advisor pertama yang berlisensi OJK.
Keunggulan robo advisor yang dikembangkan Bareksa, ialah fitur ini menyediakan layanan perencanaan investasi otomatis, didukung oleh algoritma teori portofolio modern dan juga pengawasan manusia. Dengan pengawasan manusia inilah membuat Robo Advisor Bareksa bekerja sesuai dengan kondisi pasar terkini.
Baca : Kerahkan Sinergi Ekosistem, Grab-OVO Ikut Mendukung Perluasan Distribusi SBN Melalui Bareksa
Smart investor ingin memilih dan menghitung alokasi investasi di reksadana yang cocok dengan profil risiko? Ayo gunakan fitur Robo Advisor Bareksa di aplikasi Bareksa
Buat smart investor yang baru mau mencoba, atau sudah terbiasa menggunakan fitur Robo Advisor Bareksa, sedang ada promo berhadiah OVO Point senilai Rp50.000 untuk investasi reksadana memakai fitur Robo di aplikasi Bareksa.
Baca : Cara Dapat Passive Income Rp7,4 Juta per Bulan
Tertarik? Catat minimal pembelian dan kode promonya ya.
Minimal transaksi pertama sebesar Rp300.000
Kode Promo: COMBOMAR300
Minimal transaksi sebesar Rp 500.000
Kode Promo: COMBOMAR500
Kalau sudah tahu kode promonya, simak juga syarat dan ketentuan berikut ini.
Periode promo berlaku dari tanggal 2 - 31 Maret 2022.
Promo ini berlaku untuk pembelian reksadana melalui ROBO BAREKSA menggunakan metode pembayaran apa saja dengan memasukkan kode promo yang dipilih
Program promo tidak berlaku untuk karyawan Bareksa.
Dana tidak boleh dicairkan hingga 30 April 2022.
Pastikan nomor HP yang digunakan pada aplikasi OVO harus sama dengan nomor yang terdaftar di Bareksa
Nasabah yang memenuhi persyaratan berhak memenangkan hadiah
Pengumuman pemenang tanggal 13 Mei 2022 melalui akun media sosial Bareksa dan email kepada pemenang tersebut.
Hadiah atas promo ini tidak dapat diuangkan dan dipindah tangankan.
Keputusan Bareksa menentukan pemenang atas promo ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Seluruh pajak hadiah atas promo ini akan ditanggung Bareksa.
Bareksa memiliki hak untuk dapat membatalkan pemenang atas hadiah dari promo ini jika pemenang nasabah terbukti melakukan kecurangan, pelanggaran terhadap hukum sehubungan dengan keikutsertaannya dalam promo ini atau tidak dapat dihubungi.
Ayo gunakan fitur Robo Advisor Bareksa. Investasi mudah sekaligus bisa raih hadiah.
Baca : Kolaborasi PT Pegadaian - Bareksa, Hadirkan Tabungan Emas Online untuk Investasi Terintegrasi
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.