OJK Rilis Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Abdul Malik • 09 Aug 2024

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi. (dok. OJK)

Peta jalan dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024

Bareksa.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Menurut OJK, peta jalan dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024. 

“Peta jalan tersebut dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi dalam keterangannya (9/8). 

Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA​KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional. 

Beli Reksadana di Sini

Pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu:

Fase 1: Penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di 2024 hingga 2025
Fase 2: Akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di 2026 hingga 2027
Fase 3: Pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028, yaitu:

1. Pengaturan dan pengembangan
2. Pengawasan dan penegakan hukum
3. Perizinan dan informasi
4. Inovasi.

Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain:

- Transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan
- Pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis
- Sinergi dan kerjasama kelembagaan.

“Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat,” Hasan menjelaskan.

Beli Reksadana di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.