Bareksa.com - Tahun 2022 telah berakhir dengan tantangan yang cukup besar pada industri reksadana, meski pasar saham dan obligasi nasional masih bertahan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dana kelolaan reksadana nasional turun sepanjang 2022 dan mencatat penjualan bersih dua tahun berturut.
Tabel Kinerja Indeks Saham, Indeks Obligasi, dan Kelolaan Reksadana
*per 29 Desember 2022, sumber: paparan OJK
Dalam paparannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan kinerja reksadana mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,47 persen sepanjang Desember (MTD) menjadi Rp504,62 triliun dan tercatat penjualan bersih (net redemption) sebesar Rp0,76 triliun.
Tabel Kinerja Arus Masuk/Keluar di Pasar Modal
*per 29 Desember 2022, sumber: paparan OJK
"Secara year to date (YTD), NAB turun sebesar 12,76% dan masih tercatat net redemption sebesar Rp79,11 triliun hingga 29 Desember 2022," papar Inarno dalam Konferensi Pers secara virtual, 2 Januari 2023.
Kinerja industri reksadana yang terpuruk setahun terakhir ini melanjutkan keluarnya dana investor atau net redemption sebesar Rp4,85 triliun pada 2021. Meskipun demikian, pada 2021 kinerja NAB reksadana masih naik tipis 0,85%.
Akan tetapi, dari pasar saham dan obligasi nasional masih terlihat adanya peningkatan. Secara umum, pasar saham yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setahun terakhir mengalami penguatan tipis dengan masuknya investor asing.
"Secara year to date, IHSG tercatat menguat sebesar 4,09 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp60,58 triliun," kata Inarno.
Sejalan dengan pasar saham, indeks harga obligasi Indonesia (ICBI) juga menguat 3,6% sepanjang tahun ke level 344,78. Di pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk asing sebesar Rp199,51 miliar secara year to date. Sementara di pasar Surat Berharga Negara (SBN) capital inflow mencapai Rp128,98 triliun.
Meski terjadi penurunan kinerja NAB atau dana kelolaan industri, jumlah investor reksadana Indonesia masih terus tumbuh. Bahkan, pertumbuhannya melampaui jumlah investor untuk saham dan obligasi.
Per Desember 2022, jumlah investor pasar modal Indonesia secara total mencapai 10,3 juta investor. Angka ini tumbuh 10 kali lipat dalam 5 tahun terakhir, dan naik 37,5% dalam setahun. Dari total jumlah investor pasar modal tersebut, yang terbanyak adalah investor reksadana.
Sumber: KSEI
Jumlah investor reksadana per 28 Desember 2022 mencapai 9,59 juta SID. Ini merupakan peningkatan 40,25% dari 6,84 juta pada akhir tahun lalu.
Pertumbuhan jumlah investor juga terlihat di instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Jumlah investor SBN per 28 Desember 2022 mencapai 830.689 SID, tumbuh 35,92% dibandingkan 611.143 investor pada akhir 2021.
Terakhir, jumlah investor saham yang tercatat di C-BEST juga naik 28,57% menjadi 4,44 juta per 28 Desember 2022, dibandingkan 3,45 juta pada akhir 2021.
Menariknya, dari jumlah 10,3 juta investor tersebut, sebanyak 78,17% memiliki rekening di selling agent fintech. Total SID SA Fintech mencapai 8,04 juta. Hal ini menunjukkan betapa besarnya peran teknologi finansial (fintech) dalam mendukung pertumbuhan investor pasar modal di Indonesia.
OJK menyebutkan, di industri pengelolaan investasi dan terkait reksadana, terus melakukan penguatan tata kelola pelaku industri dan upaya melindungi investor Pasar Modal.
Pada 2022 telah diterbitkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct dalam melakukan keputusan investasi, melakukan transaksi Efek, melakukan pemasaran produk Investasi, maupun dalam keterbukaan informasi Produk Investasi.
Selanjutnya, di 2023 akan dilakukan penguatan lebih lanjut melalui penyempurnaan ketentuan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Hal yang akan disempurnakan antara lain dengan memberikan ketentuan tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksadana, penegasan ketentuan atas penerapan multi kelas dalam reksadana, dan penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksadana.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai pada 2022 stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat, sehingga dapat mempertahankan momentum peningkatan kinerja perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Mahendra menyebut sejumlah tantangan dari global termasuk tren kenaikan suku bunga yang tinggi, seiring dengan inflasi global. Selain itu, ketidakpastian dari Tiongkok setelah pembukaan ekonomi pasca zero Covid policy. "Perkembangan tersebut mendorong indikator perekonomian global secara umum dalam tren melemah," ujar Mahendra.
Ke depan, OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian dan sektor keuangan di 2023 terutama terkait dampak berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta dimulainya tahapan Pemilihan Umum. Dalam kaitan itu, OJK akan mempersiapkan respon kebijakan yang terukur dan tepat waktu untuk merespon perkembangan isu-isu strategis tersebut.
Dengan berbagai langkah kebijakan yang diambil dan didukung dengan sinergi OJK bersama para pemangku kepentingan terkait serta perkembangan yang baik di 2022 yang baru dilewati, OJK optimis sektor jasa keuangan mampu berdaya tahan dalam menghadapi tantangan ke depan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
(hm)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.