Lindungi Investor Reksadana, OJK Perketat Aturan Perilaku Manajer Investasi

Abdul Malik • 29 Sep 2022

an image
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Shutterstock)

POJK ini merupakan pedoman bagi manajer investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi manajer investasi

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai pengawasan pasar modal melalui POJK No.17/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Sejumlah pasal yang diubah dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap investor reksadana. POJK ini merupakan pedoman bagi manajer investasi (MI) agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi manajer investasi.

Termasuk alasan rasional MI dalam melakukan keputusan investasi, perilaku MI dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk investasi, keterbukaan informasi produk investasi, dan terkait penerimaan hadiah atau manfaat dan lainnya.

"POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018),” ujar Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah.

Substansi penyempurnaan dalam pedoman perilaku manajer investasi antara lain :

1.  Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi
2.  Pengaturan terkait perilaku manajer investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi
3.  Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST
4.  Penguatan manajemen risiko manajer investasi
5.  Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dan lainnya
6.  Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada produk investasi
7.  Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri manajer investasi
8.  Batasan transaksi negosiasi atas transaksi efek yang terdaftar di bursa
9.  Pengaturan prinsip-prinsip perilaku manajer investasi
10. Penggunaan SID produk investasi dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan produk investasi
11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet produk investasi
12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, early payment dari perusahaan efek yang mengakibatkan utang-piutang.

Perkuat Perlindungan Terhadap Investor

Sejumlah pasal yang diubah dalam POJK No.17/2022 dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap investor reksadana. Sebagai contoh pada pasal 34 terkait pembatasan besaran transaksi manajer investasi pengelola reksadana di pasar negosiasi.

Sumber : POJK No.17/2022

Di dalamnya menerangkan manajer investasi hanya bisa melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan reksadana atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek paling banyak 10% dari total nilai aktiva bersih (NAB).

Sebagai informasi, transaksi negosiasi itu karena boleh tidak mengacu pada harga pasar, ada risiko penyalahgunaan yang merugikan investor reksadana. Seperti penjualan di bawah harga pasar.

Karena itu, dengan adanya payung hukum yang jelas ini diharapkan dapat lebih melindungi investor reksadana dari berbagai kemungkinan penyelewengan dana.

(KA01/Arief Budiman/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.