Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar efek syariah terbaru. Salah satu pengguna daftar efek syariah adalah manajer investasi yang mengelola reksadana syariah.
Adapun menurut OJK, reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi (MI), untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Pengelolaan reksadana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga dapat dipastikan selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan investasi halal. Perlu juga perlu digaris bawahi, meski ada kata syariah dan berlabel halal, reksadana syariah merupakan instrumen investasi ini bisa dipilih oleh semua investor tanpa memandang latar belakang agama tertentu.
Kebijakan OJK mengenai Daftar Efek Syariah terbaru tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-38/D.04/2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana seperti dilansir Kompas.com, mengatakan, Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah, seperti manajer investasi pengelola reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah.
"Selain itu, daftar efek syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17," kata dia, Rabu (29/6/2022).
Djustini menjelaskan, efek syariah yang termuat dalam daftar efek syariah yang dimaksud meliputi 504 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Adapun, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Lebih lanjut hal tersebut ditambah dengan data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik. Biasanya, setiap tahun secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan daftar efek syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.
Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S- 53/D.04/2022 tanggal 4 April 2022 perihal Pemberitahuan atas Penyesuaian Waktu Penetapan DES Periode Pertama Tahun 2022, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat 5 hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni tahun 2022 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2022.
Djustini menyampaikan secara insidentil, penerbitan daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah.
"Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," lanjutnya.
Adapun daftar efek syariah periode I-2022 terdapat dalam melalui laman ojk.go.id pada bagian data dan statistik.
Ingin mengetahui lebih lanjut produk reksadana syariah? Saat ini ada 23 produk reksadana syariah yang tersedia dan bisa dibeli di super app investasi Bareksa untuk dipilih smart investor. Lima produk di antaranya merupakan reksadana pasar uang syariah yang juga tersedia di Tabungan Umroh dalam fitur Bareksa Umroh.
Lima reksadana syariah untuk Tabungan Umroh di Bareksa Umroh tersebut ialah Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, Sucorinvest Sharia Money Market Fund, Syailendra Sharia Money Market Fund, Trimegah Kas Syariah, dan Bahana Likuid Syariah Kelas G.
Adapun produk reksadana syariah secara keseluruhan yang tersedia di Bareksa, sebagai berikut :
BNP Paribas Pesona Syariah
Bahana Likuid Syariah Kelas G
Batavia Dana Kas Syariah
Batavia Dana Saham Syariah
Eastspring Syariah Fixed Income Amanah Kelas A
Eastspring Syariah Money Market Khazanah Kelas A
Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia
Mandiri Investa Atraktif Syariah
Mandiri Investa Dana Syariah
Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra
Manulife Syariah Sektoral Amanah Kelas A
Manulife Syariah Sukuk Indonesia
Principal Islamic Equity Growth Syariah
Reksa Dana Syariah Bahana Mes Syariah Fund Kelas G
Reksa Dana Syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia
Schroder Syariah Balanced Fund
Simas Syariah Unggulan
Sucorinvest Sharia Equity Fund
Sucorinvest Sharia Money Market Fund
Sucorinvest Sharia Sukuk Fund
Syailendra Sharia Money Market Fund
TRIM Syariah Saham
Trimegah Kas Syariah
Ayo segera investasi reksadana syariah di Bareksa!
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.