Bareksa.com - Di Bulan Ramadan yang penuh berkah ini, ada baiknya kita juga menggunakan investasi yang membawa keberkahan, yakni investasi syariah. Investasi syariah ini tidak hanya bisa membawa kita kepada keuntungan, namun juga kepada kemaslahatan umat.
Division Head Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Mahendra Koesumawardhana menjelaskan, ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan potensi yang semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan bertambah tingginya minat masyarakat terhadap produk investasi syariah dari tahun ke tahun.
Investasi syariah adalah salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai syariat islam. Prinsip hukum dan landasan operasional investasi ini bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
“Selain mendapatkan keuntungan, praktek ekonomi ini memberikan ketenangan dan keberkahan tanpa melanggar ajaran agama,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (27/4).
Investasi syariah memiliki karakteristik yang membedakannya dari investasi konvensional. Berikut beberapa perbedaannya :
Manajer investasi akan memberikan keuntungan melalui skema bagi hasil dengan rasio sesuai akad dan perjanjian. Besarnya return terhadap kontrak investasi berbeda-beda tergantung pada kondisi bisnis investasi syariah yang dijalankan.
Tak hanya menyepakati persentase keuntungan, akad investasi juga bersepakat mengenai kerugian. Dengan demikian, investor bisa mengetahui persentase kerugian yang harus Ia tanggung ketika usahanya merugi.
Investasi adalah kegiatan beresiko karena penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, Islam memberi mekanisme syariah untuk menghindari riba (kelebihan), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi) melalui kejelasan aliran dana dan pembagian untung-rugi dalam akad.
Agar dapat dikategorikan sebagai investasi syariah, suatu skema investasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Manajer investasi hanya boleh menempatkan dana investor pada bisnis-bisnis halal. Hal ini karena Islam melarang investasi terhadap bisnis non-halal seperti perusahaan minuman keras, daging babi, narkoba, dan sebagainya.
Secara berkala, bank syariah melakukan pengecekan pada tiap bisnis yang didanai apakah masih beroperasi sesuai syariah Islam atau tidak. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar “bersih”.
Akad mudharabah berkaitan dengan pembagian untung-rugi sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya sesuai syariat islam.
Sebelum berinvestasi, kita perlu menentukan produk investasi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan Anda. Berikut ini jenis-jenis yang dapat dipilih:
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi (MI), untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Pengelolaan reksadana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga dapat dipastikan selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan investasi halal. Meski begitu, sejatinya reksadana syariah merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih oleh semua investor tanpa memandang latar belakang agama tertentu.
Tabel Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Sumber: OJK
Mengenai produk reksadanasyariah di Bareksa, hingga Senin pagi (28/3/2022), ada 37 produk reksadana syariah yang bisa dipilih smart investor. Empat produk di antaranya merupakan reksadana pasar uang syariah yang juga tersedia di Tabungan Umroh dalam fitur BareksaUmroh.
Empat produk reksadana syariah untuk Tabungan Umroh di BareksaUmroh ialah Syailendra Sharia Money Market Fund, Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, Cipta Dana Kas Syariah, dan Sucorinvest Sharia Money Market Fund.
Sukuk adalah obligasi berupa efek berbentuk sekuritas aset dengan skema pengelolaan berdasarkan syariat Islam. Sukuk dibedakan menjadi sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN.
SBSN Ritel yang ditawarkan pemerintah juga tersedia di Bareksa. SBSN atau disebut juga Sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan negara berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN Ritel ada dua jenis yakni Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Tabel Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sumber : Kementerian Keuangan
Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerbitkan 3 seri SBSN Ritelyakni Sukuk Ritel seri SR016 dan SR017 serta, Sukuk Tabungan seri ST009.
Sukuk Ritel seri SR016 telah diterbitkan pemerintah dengan masa penawarannya pada 25 Februari hingga 17 Maret 2022. Usai masa penawaran SR016 berakhir, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan pada 21 Maret 2022, menetapkan hasil penjualan Sukuk Ritel seri SR016 yakni sebesar Rp18,4 triliun.
Selanjutnya menurut jadwal penerbitan SBN dan SBSN Ritel 2022 yang dirilis Kementerian Keuangan menyebutkan SR017 akan diterbitkan pada 19 Agustus - 14 September 2022 dan ST009 pada 28 Oktober - 16 November 2022.
Meski menyandang kata syariah, baik reksadana syariah maupun Sukuk Negara merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih oleh semua investor tanpa memandang latar belakang agama tertentu.
Saham syariah dikenal sebagai salah satu investasi yang paling menguntungkan. Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba.
Deposito Syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah. Instrumen ini menempatkan nasabah sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah (bagi hasil)
Properti dan tanah merupakan contoh investasi syariah yang paling menguntungkan karena harganya cenderung naik setiap tahun. Namun demikian, sebelum mulai memilih aset, perhatikan juga lokasi, akses, dan resiko bencana dari aset tersebut, karena akan berpengaruh terhadap nilai investasinya di masa yang akan datang.
Smart investor bisa memanfaatkan fitur jual beli emas online yang kini sudah tersedia di Bareksa Emas. Dalam fitur BareksaEmas, Bareksa telah bermitra dengan Indogold dan Pegadaian, yang merupakan penyedia emas fisik dengan layanan gadai emas sesuai izin OJK.
Emas yang dibeli investor di Bareksa emas ada bentuk fisiknya dan disimpan di brankas aman, yang bisa dijual atau diambil fisiknya bila diperlukan.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.