BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Jokowi Ingatkan Batas Waktu SPT di 31 Maret, Begini Cara Lapor Investasi Reksadana

Abdul Malik07 Maret 2022
Tags:
Jokowi Ingatkan Batas Waktu SPT di 31 Maret, Begini Cara Lapor Investasi Reksadana
Presiden Joko Widodo. (Shutterstock)

Investasi termasuk reksadana termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan investor sebagai wajib pajak di dalam SPT

Bareksa.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Lalu, bagaimana cara melaporkan investasi reksadana di SPT tahunan?

Seperti dilansir laman Setkab.go.id, Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022).

Kepala Negara mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan."Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.

Promo Terbaru di Bareksa

Lebih lanjut, Presiden mengatakan "caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja." Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," kata Presiden.

Investor Sekaligus Wajib Pajak

Tanpa terkecuali investor reksadana, tentunya sebagai warga negara yang sekaligus wajib pajak (WP), kita menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) WP orang pribadi. Sesuai ketentuan, pelaporan wajib pajak orang pribadi untuk SPT tahun pajak 2020, paling lambat pada 31 Maret 2021.

Tapi, bagaimana dengan investasi reksadana, perlukah dilaporkan dalam SPT?

Iya, perlu dilaporkan. Alasannya karena reksadana sebagai salah satu instrumen investasi. Nah, investasi termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT.

Meski demikian, tak perlu khawatir akan ditagih pajak atas investasi tersebut. Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Kebijakan itu berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.

Ada dua cara melaporkan investasi reksadana dan ini bergantung dengan skema kepemilikan kita di reksadana. Jadi, bisa saja kita melaporkan dengan satu cara saja, atau dua cara sekaligus.

Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun).

Kedua,investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.

Berikut penjelasan lengkapnya :

1. Kategori Harta, Aset Investasi

Untuk skema pertama, investor membeli reksadana dan terus disimpan hingga periode pelaporan SPT selesai. Investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.

Misalnya, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya berkembang menjadi Rp70 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan).

Pelaporan Harta pada SPT melalui e-filling

Illustration

Untuk melihat nilai investasi reksadana kita di akhir tahun (periode tahun pajak 2021), kita bisa menggunakan AKSes KSEI. Lihat panduan cara cek portofolio reksadana di AKSes KSEI.

2. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tapi cukup melaporkan saja.

Untuk reksadana pelaporannya agak berbeda dengan investasi lain seperti saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan. Hal ini didapat dari harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).

Misalkan, harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sebaliknya, jika rugi, tidak perlu dilaporkan.

Yuk jadi investor reksadana sekaligus wajib pajak yang patuh pada aturan, jangan lupa laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Anda ya.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua