Reksadana Masih Jadi Aset Terbesar Asuransi Jiwa per September 2021

Hanum Kusuma Dewi • 16 Nov 2021

an image
Ilustrasi sejumlah investor analis investasi reksadana saham obligasi surat berharga negara yang digambarkan dengan orang businessman berpakaian formal sedang berdiskusi sambil melihat laporan kertas grafik chart dengan komputer dan handphone.

Industri asuransi jiwa memiliki aset Rp165 triliun di reksadana dengan porsi 33 persen investasinya

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan terpantau stabil pada akhir kuartal III-2021, termasuk industri asuransi. ​

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyebut bahwa industri asuransi mampu mengantongi penghimpunan premi asuransi sebesar Rp22,2 triliun pada September 2021. Senada dengan itu, pertumbuhan jumlah investasi juga terpantau meningkat.

Berdasarkan data OJK, jumlah investasi asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp494,17 triliun per September 2021. Nilai tersebut meningkat Rp12,51 triliun (2,60 persen YtD) dibandingkan dengan posisi Desember 2020 yang sebesar Rp481,66 triliun.

Dari jumlah investasi Rp494,17 triliun per September 2021 tersebut, reksadana, saham, dan Surat Berharga Negara (SBN) menjadi jenis aset yang menjadi favorit bagi asuransi jiwa dengan porsi mencapai double digit.

Reksadana menjadi aset yang paling banyak dikoleksi oleh asuransi jiwa dengan nilai Rp165,07 triliun atau setara 33,40 persen dari jumlah investasi. Angka ini bertumbuh bila dibandingkan dengan Rp164,76 triliun per akhir Juli 2021. 

Akun

Sep-2021

(Dalam Rp Juta)

Porsi

Deposito Berjangka

26.757.547 

5,41%

Sertifikat Deposito

0,00%

Saham 

140.777.986 

28,49%

Obligasi Korporasi

26.964.066 

5,46%

MTN

10.529.196 

2,13%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Negara RI 

92.304.497 

18,68%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Negara Selain Negara RI 

557.191 

0,11%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia 

0,00%

Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Lembaga Multinasional

0,00%

Reksa Dana 

165.071.110 

33,40%

Efek Beragun Aset 

333.598 

0,07%

Dana Investasi Real Estat 

12.992 

0,00%

REPO

0,00%

Penyertaan Langsung 

11.029.221 

2,23%

Tanah, Bangunan dengan Hak Strata, atau Tanah dengan Bangunan, untuk Investasi

15.377.135 

3,11%

Pembiayaan Melalui Kerjasama dengan Pihak Lain (Executing)

367.901 

0,07%

Emas Murni 

0,00%

Pinjaman yang Dijamin dengan Hak Tanggungan 

132.377 

0,03%

Pinjaman Polis*

2.138.065 

0,43%

Obligasi Daerah**

0,00%

Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif **

252.724 

0,05%

Investasi Lain 

1.568.203 

0,32%

Jumlah Investasi 

494.173.810 

100,00%

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Berikutnya di urutan kedua terbesar ditempati oleh aset saham dengan nilai Rp140,78 triliun (28,49 persen), disusul oleh SBN di peringkat ketiga dengan nilai Rp92,30 triliun (18,68 persen). Alhasil, jika ketiga jenis aset tersebut ditotal sudah menyumbang lebih dari 50 persen dari total jumlah investasi, tepatnya Rp398,15 triliun (80,57 persen).

Selain aset-aset tersebut, kepemilikan asuransi jiwa pada aset-aset lain nilainya di bawah 6 persen, yang rinciannya bisa dilihat pada tabel tersebut.

Asuransi jiwa adalah salah satu layanan asuransi yang digunakan untuk perlindungan terhadap dampak kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga karena adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang sebelumnya merupakan tulang punggung bagi keluarga tersebut.

Secara sederhana asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial yang tidak terduga lantaran tertanggung meninggal dunia.

(KA01/Arief Budiman/hm)

​​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.