Bareksa.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI siap mendukung investasi sesuai syariah. Bentuk dukungan diwujudkan dengan menjadi bank kustodian untuk mengadministrasikan seluruh portfolio efek syariah di antaranya saham syariah, reksadana syariah, sukuk, dan instrumen investasi syariah lainnya.
Direktur Wholesales and Transactional Banking Bank Syariah Indonesia Kusman Yandi menjelaskan, dengan menjadi bank kustodian, BSI menyediakan berbagai layanan. Bentuk layanan tersebut di antaranya jasa layanan kustodian berupa safe keeping dan fund administration, serta layanan wali amanat untuk mewakili kepentingan investor dalam penerbitan sukuk.
Tidak terbatas pada layanan tersebut, kustodian BSI juga siap mengadministrasikan seluruh portfolio efek syariah di antaranya saham syariah, reksadana syariah, sukuk, dan instrumen investasi syariah lainnya yang dimiliki oleh bank, manajer investasi, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya.
BSI sudah mendapatkan izin menjadi bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan sejak 2019. Hingga saat ini, BSI telah mengelola asset under custody sekitar Rp15,6 triliun.
"BSI memandang literasi dan inklusi perbankan syariah harus terus digencarkan. BSI berkomitmen untuk menjadi mitra terbaik bagi seluruh stakeholders dalam bertransaksi dan berinvestasi sesuai prinsip syariah serta mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia,” jelas Kusman Yandi dalam keterangannya (24/9/2021).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan reksadana BSI per Juni 2021 mencapai Rp500 miliar. BSI adalah satu-satunya bank kustodian yang berstatus sebagai bank syariah di antara 18 bank kustodian tersebut. Berada di posisi pertama, PT Bank HSBC Indonesia mencatat dana kelolaan Rp99,24 triliun pada Juni 2021. Kemudian, di posisi kedua ada Standard Chartered Bank dengan nilai Rp 76,94 triliun.
Posisi ketiga masih ditempati bank asing, yakni Citibank dengan dana kelolaan Rp 64,01 triliun. Sementara PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai bank lokal berada di urutan keempat dengan dana kelolaan Rp48,94 triliun per Juni 2021.
Daftar bank kustodian berdasarkan besaran dana kelolaan pada Juni 2021
No | Bank Kustodian | Dana Kelolaan (Rp triliun) |
1 | PT Bank HSBC Indonesia | 99,24 |
2 | STANDARD CHARTERED BANK - CUSTODY | 76,94 |
3 | CITIBANK N. A. - CUSTODY | 64,01 |
4 | BANK CENTRAL ASIA - CUSTODY, Tbk | 48,94 |
5 | DEUTSCHE BANK A. G. - CUSTODY | 46,76 |
6 | BANK CIMB NIAGA - CUSTODY, Tbk | 40,45 |
7 | BANK DBS INDONESIA - CUSTODY | 34,4 |
8 | BANK MEGA - CUSTODY, Tbk | 27,28 |
9 | BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) - CUSTODY, Tbk | 22,83 |
10 | BANK MANDIRI (PERSERO) - CUSTODY, Tbk | 20,61 |
11 | BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) - CUSTODY, Tbk | 17,36 |
12 | BANK PERMATA - CUSTODY, Tbk | 9,35 |
13 | BANK DANAMON INDONESIA - CUSTODY, Tbk | 7,82 |
14 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 7,49 |
15 | PT KEB Hana Bank Indonesia | 5,31 |
16 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK | 4,78 |
17 | BANK BUKOPIN - CUSTODY, Tbk | 1,95 |
18 | PT Bank Syariah Indonesia Tbk | 0,5 |
Total Dana Kelolaan | 536,1 |
Sumber : OJK, diolah Bareksa
Perlu diketahui, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, termasuk reksadana. Dalam transaksi reksadana, ketika nasabah atau investor melakukan pembelian, maka uang yang dibayarkan akan masuk ke dalam rekening atas nama reksadana di bank kustodian, bukan ke rekening manajer investasi.
Manajer investasi tidak mempunyai akses langsung ke dana investor, karena uang tersebut tersimpan di bank kustodian. Ketika investor melakukan penjualan, bank kustodian pula yang melakukan transfer dana kepada investor, bukan dari manajer investasi. Dengan adanya peran dari bank kustodian ini, maka investasi dalam bentuk reksadana menjadi lebih aman dan nyaman serta berpihak pada kepentingan investor.
Kegiatan bank kustodian dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Artinya untuk dapat menjadi bank kustodian, sebuah institusi perbankan harus mendapat izin dari BI dan persetujuan dari OJK. Kemudian, bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Dalam industri reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi, sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.