Begini Kinerja Kelolaan Industri Reksadana Sepanjang Semester I 2021

Abdul Malik • 13 Jul 2021

an image
Ilustrasi investasi dan dana kelolaan reksadana terproteksi. (Shutterstock)

Penurunan AUM industri reksadana disebabkan oleh anjloknya kelolaan reksadana terproteksi dengan nilai sangat besar, yakni Rp43,22 triliun

Bareksa.com - Mengakhiri paruh pertama tahun ini, industri reksadana Tanah Air harus rela mengalami penurunan dana kelolaan (asset under management/AUM) yang cukup dalam. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2021 akumulasi nilai aktiva bersih (NAB) reksadana secara industri adalah Rp536,11 triliun.

Angka tersebut mencerminkan penguapan AUM yang mencapai Rp37,44 triliun (-6,53 persen) jika dibandingkan posisi akhir tahun 2020 yang sebesar Rp573,54 triliun.

Di sisi lain, per semester I 2021 total unit penyertaan juga ikut mengalami penyusutan 33,68 miliar unit (-7,74 persen) ke angka 401,46 miliar unit, dari sebelumnya 435,14 miliar per Desember 2020. Hal tersebut menandakan bahwa pelaku pasar lebih dominan melepas kepemilikan reksadana mereka.

Sumber: OJK

Sepanjang berjalannya enam bulan pertama tahun ini, AUM industri reksadana memang sudah mulai terpantau turun sejak awal tahun dan terus konsisten mengalami penurunan, meskipun sempat naik tipis pada April 2021.

Namun setelah itu, terjadi penurunan AUM yang sangat signifikan pada Mei 2021 yang disebabkan oleh anjloknya salah satu jenis reksadana dengan nilai yang sangat besar.

Tipe Reksa Dana

AUM Des-20 (Rp Triliun)

AUM Jun-21 (Rp Triliun)

Pertumbuhan (Rp Triliun)

Capital Protected Fund

145,27

102,04

-43,22

Equity Fund

127,79

122,15

-5,64

Exchanged Traded Fund

16,18

14,47

-1,71

Fixed Income Fund

139,15

143,24

4,09

Global Fund

12,65

16,05

3,40

Index Fund

9,40

7,69

-1,70

Mixed Asset Fund

26,81

24,83

-1,98

Money Market Fund

94,55

103,20

8,65

Sukuk Based Fund

1,75

2,43

0,68

Total

573,54

536,11

-37,44

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa penurunan AUM industri reksadana lebih disebabkan oleh anjloknya AUM reksadana terproteksi dengan nilai yang sangat besar, tepatnya Rp43,22 triliun.

Penurunan AUM reksadana terproteksi (terutama pada Mei 2021) tak lain disebabkan oleh keluarnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari instrumen reksadana.

Sekadar informasi, porsi investasi BPKH yang nilainya berkurang drastis adalah reksadana terproteksi syariah yang pada akhir April 2021 senilai Rp35,95 triliun dan di-redeem semuanya sehingga investasi di portofolio ini sudah tidak ada sama sekali.

Sebagai informasi, BPKH memang terlihat terus mengurangi porsi investasi di beberapa efek di pasar modal sejak Mei 2021. Lembaga pengelola dana haji di Indonesia ini meningkatkan porsi investasinya di dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Terlepas dari turunnya AUM reksadana terproteksi yang cukup dalam, reksadana jenis lain yang juga mengalami penurunan yakni reksadana saham yang tergerus Rp5,64 triliun sepanjang semester I 2021.

Hal tersebut seiring dengan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang belum mampu berbuat banyak dengan pergerakan yang relatif flat, tepatnya hanya mampu mencatatkan kenaikan sangat tipis sebesar 0,11 persen sepanjang enam bulan pertama tahun ini.

Sementara itu, AUM reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap menjadi dua jenis teratas yang menorehkan kenaikan AUM tertinggi masing-masing Rp8,65 triliun dan Rp4,09 triliun.

Kondisi tersebut seolah memberikan gambaran bahwa pelaku pasar cenderung bermain aman dengan memilih jenis reksadana yang defensif dan rendah risiko, di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

(KA01/Arief Budiman/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.