Bareksa.com - Kinerja kelolaan dan pangsa pasar reksadana syariah memang sempat moncer sepanjang pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Namun kini baik kelolaan maupun pangsa pasar reksadana yang halal dan sesuai prinsip Islami tersebut kembali anjlok yang utamanya akibat penurunan kelolaan reksadana terproteksi.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dana kelolaan reksadana syariah terus meningkat jadi Rp77,51 triliun pada April 2021. Kenaikan itu seiring tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi di instrumen investasi yang halal dan bebas riba.
Kelolaan reksadana syariah pada April 2021, naik 4,26 persen dibandingkan Desember 2020 yang senilai Rp74,37 triliun. Jumlah produk reksadana juga meningkat 0,6 persen dari 289 produk pada Desember 2020 jadi 291 produk pada April 2021.
Jika dibandingkan 2016 lalu yang hanya senilai Rp14,91 triliun, atau 5 tahun lalu, maka kelolaan reksadana syariah sudah naik lebih dari 4 kali lipat atau melesat 419 persen. Adapun jumlah produk reksadana sudah melesat 113,9 persen dibandingkan 2016 yang sebanyak 136 produk reksadana.
Tren kenaikan dana kelolaan dan jumlah produk ini tetap dibukukan reksadana syariah di tengah industri yang tertekan gejolak pasar akibat pandemi Covid-19. Seiring meningkatnya dana kelolaan dan jumlah produk reksadana syariah, data OJK menyebutkan, pangsa pasar reksadana syariah juga tercatat terus meningkat.
Pada April 2021, pangsa pasar kelolaan reksadana syariah tercatat 13,65 persen, sedikit menurun dibandingkan Maret yang sebesar 14,04 persen. Meski begitu, pangsa pasar reksadana syariah pada April 2021 meningkat jika dibandingkan Desember 2020 yang sebesar 12,97 persen.
Dalam 5 tahun terahir, pangsa pasar reksadana syariah naik signifikan. Sebab pada 2016 lalu, pangsa pasar reksadana yang dikelola sesuai prinsip syariat Islam ini baru 4,4 persen. Demikian juga pangsa pasar jumlah produk reksadana syariah yang naik pesat dari 9,5 persen pada 2016 jadi 13,15 persen pada April 2021.
Namun pada bulan lalu, atau tepatnya Mei 2021 kelolaan reksadana syariah anjlok hingga 45,3 persen secara year to date dari sebelumnya Rp74,37 triliun pada Desember 2020 menjadi Rp40,67 triliun pada Mei 2021. Secara bulanan dana kelolaan atau asset under management/AUM reksadana syariah juga turun 47 persen dan secara tahunan (YoY) berkurang 30 persen.
Anjloknya kelolaan reksadana syariah pada Mei, pertama akibat penurunan kelolaan reksadana terproteksi syariah yang turun signifikan hingga 96 persen secara bulanan dan sepanjang tahun berjalan (YtD), serta secara tahunan turun 95 persen jadi Rp1,57 triliun.
Penyebab kedua turunnya kelolaan reksadana syariah pada Mei 2021 juga karena dana kelolaan reksadana pasar uang syariah yang anjlok 17 persen secara bulanan dan ambrol 15 persen YtD jadi Rp8,59 triliun. Meski begitu, sejatinya jumlah produk reksadana syariah meningkat jadi 291 produk pada Mei 2021 dibandingkan 289 produk pada Desember 2020.
Sumber : OJK
Seiring turunnya dana kelolaan reksadana syariah, maka pangsa pasarnya juga ikut turun signifikan. Pada Mei 2021, market share kelolaan reksadana syariah hanya tinggal 7,58 persen, anjlok dalam dibandingkan April 2021 yang sebanyak 13,65 persen, maupun Desember 2020 yang sebesar 12,97 persen. Pangsa pasar reksadana syariah sebelumnya sempat menembus 14 persen pada Maret 2021.
Pangsa pasar reksadana syariah pada Mei 2021 lebih rendah dibandingkan Desember 2019 yang sebanyak 9,91 persen, namun di atas Desember 2018 yang market sharenya saat itu 6,82 persen.
Sumber : OJK
Secara total industri, kelolaan industri reksadana pada Mei memang tertekan cukup dalam. Per Mei 2021 AUM industri reksadana di Indonesia tercatat Rp536,29 triliun, menguap Rp31,73 triliun (5,59 persen) dari posisi per April 2021 yang senilai Rp568,02 triliun.
Anjloknya kelolaan industri reksadana secara total juga akibat kelolaan reksadana terproteksi turun lebih dari Rp39 triliun dan berkontribusi sangat besar terhadap penurunan AUM industri.
Berdasarkan pengamatan Bareksa, besarnya koreksi pada reksadana terproteksi di bulan lalu disebabkan adanya aksi net redemption pada reksadana terproteksi syariah, yang jumlahnya berkisar Rp30 triliun lebih.
Dari beberapa pemberitaan media, dikabarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menarik dana mereka dari reksadana terproteksi. Porsi investasi BPKH yang nilainya berkurang drastis adalah reksadana terproteksi syariah yang pada akhir April 2021 senilai Rp35,95 triliun dan kemudian dijual atau dicairkan semuanya sehingga investasi di portofolio ini sudah tidak ada sama sekali.
Angka tersebut mendekati penurunan AUM reksadana terproteksi secara industri yang merosot lebih dari Rp39 triliun sepanjang Mei 2021. BPKH memang terlihat terus mengurangi porsi investasi di beberapa efek di pasar modal sejak Mei 2021. Lembaga pengelola dana haji di Indonesia ini meningkatkan porsi investasinya di dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Adapun satu-satunya investasi yang dimiliki oleh BPKH di pasar modal adalah Reksadana Penyertaan Terbatas Syariah UMKM di PT PNM Investment Management. Kemudian BPKH juga masih memiliki investasi dalam bentuk reksadana pasar uang syariah senilai Rp114 miliar. Nilai ini juga berkurang drastis dari jumlah sebelumnya yang senilai Rp2,05 triliun.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.