Begini Transaksi Reksadana di Bareksa Saat Libur Lebaran 2021

Hanum Kusuma Dewi • 10 May 2021

an image
Ilustrasi kalender yang menampilkan tanggal merah long weekend cuti bersama libur Hari Raya Lebaran. (shutterstock)

Hari Libur Bursa dan cuti bersama ditetapkan pada 12-14 Mei 2021, sehingga berpengaruh pada transaksi reksadana

Bareksa.com - Besok, Selasa, 11 Mei 2021, adalah hari kerja efektif terakhir sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Nah, menjelang libur Lebaran tanpa mudik ke kampung halaman, kita masih bisa terus bertransaksi reksadana.

Hari Libur Bursa dan cuti bersama ditetapkan pada 12-14 Mei 2021. Pada 26 Mei 2021 juga merupakan hari libur bursa, yaitu Hari Raya Waisak. Iya, otomatis hal ini juga berpengaruh terhadap transaksi reksadana.

Lalu, bagaimana proses transaksi yang disesuaikan dengan libur Bursa ini? Pembelian maupun penjualan reksadana akan diproses seperti biasa, hanya pada hari kerja. Dalam transaksi reksadana ini terdapat batas waktu (cut off time), yakni pukul 13.00 WIB.

Artinya, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari yang sama. Setelah pukul 13.00 WIB, transaksi akan menggunakan dan diproses dengan nilai aktiva bersih (NAB) hari kerja/bursa berikutnya. 

Sebagai informasi, NAB hari ini (Senin, 10 Mei 2021) baru akan bisa terlihat pada esok, 11 Mei 2021. Makanya, hasil dari transaksi reksadana hari ini juga akan terlihat di portofolio investor pada esok hari.

Transaksi Pembelian 

Waktu Transaksi (Order dan Pembayaran Selesai)
NAB
Masuk Porto
11 Mei 2021 sebelum 13:00 WIB
11 Mei 2021
12 Mei 2021
11 Mei 2021 setelah 13:00 WIB
17 Mei 2021
18 Mei 2021
12-16 Mei 2021
17 Mei 2021
18 Mei 2021

Jika pemesanan dan transfer reksadana dilakukan pada besok, 11 Mei 2021 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) 11 Mei 2021.

Sementara, jika melakukan pemesanan dan transfer pada tanggal 11 Mei 2021 setelah pukul 13.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin 17 Mei 2021. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 17 Mei 2021.

Demikian juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada hari libur dan cuti bersama 12-14 Mei 2021, semua akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin 17 Mei 2021. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 17 Mei 2021.

Transaksi Penjualan

Waktu Transaksi (Order)
NAB
T+7
11 Mei 2021 sebelum 13:00 WIB
11 Mei 2021
25 Mei 2021
11 Mei 2021 setelah 13:00 WIB
17 Mei 2021
27 Mei 2021
12-16 Mei 2021
17 Mei 2021
27 Mei 2021

Sama seperti transaksi pembelian reksadana, transaksi penjualan juga menerapkan cut off time. Sementara untuk pencairan dana masuk ke rekening, sesuai dengan aturan OJK, adalah paling lambat tujuh hari bursa setelah order transaksi (T+7). 

Bila transaksi penjualan reksadana dilakukan besok 11 Mei 2021 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) 11 Mei 2021. Dana akan masuk rekening paling lambat T+7 atau tujuh hari bursa setelah order penjualan reksadana, yaitu 25 Mei 2021. 

Sementara, jika melakukan order penjualan reksadana pada tanggal 11 Mei 2021 setelah pukul 13.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin 17 Mei 2021. Dana akan masuk rekening paling lambat lambat T+7 atau tujuh hari bursa setelah order penjualan reksadana, yaitu 27 Mei 2021. 

Demikian juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada hari libur dan cuti bersama 12-14 Mei 2021, semua akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin 17 Mei 2021. Dana akan masuk rekening paling lambat lambat T+7 atau tujuh hari bursa setelah order penjualan reksadana, yaitu 27 Mei 2021. 

(Martina Priyanti/hm)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.