BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Batas Waktu Sampai 31 Maret, Ini Cara Lapor Investasi Reksadana di SPT Tahunan

Abdul Malik04 Maret 2021
Tags:
Batas Waktu Sampai 31 Maret, Ini Cara Lapor Investasi Reksadana di SPT Tahunan
Ilustrasi investor wanita sedang bekerja menggunakan laptop untuk melihat hasil investasi reksadana saham, obligasi, surat berharga negara

Investasi termasuk reksadana, bagian dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT

Bareksa.com - Tanpa terkecuali investor reksadana, tentunya sebagai warga negara yang sekaligus wajib pajak (WP), kita menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) WP orang pribadi. Sesuai ketentuan, pelaporan wajib pajak orang pribadi untuk SPT tahun pajak 2020, paling lambat pada 31 Maret 2021.

Lalu, bagaimana dengan investasi reksadana, perlukah dilaporkan dalam SPT? Iya, perlu dilaporkan. Alasannya karena reksadana sebagai salah satu instrumen investasi. Nah, investasi termasuk dalam kategori harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT.

Meski demikian tak perlu khawatir akan ditagih pajak atas investasi dimaksud. Investasi reksadana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Kebijakan dimaksud berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 poin i, yang menjelaskan reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.

Promo Terbaru di Bareksa

Bagaimana pelaporan reksadana dalam SPT?Ada dua cara melaporkan investasi reksadana dan ini bergantung dengan skema kepemilikan kita di reksadana. Jadi, bisa saja kita melaporkan dengan satu cara saja, atau dua cara sekaligus.

Pertama, adalah investor membeli reksadana untuk terus disimpan dan tidak dijual hingga periode pelaporan SPT selesai (akhir tahun). Kedua, investor memiliki reksadana dan kemudian menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut.

Nah berikut penjelasan lengkapya:

1. Kategori Harta, Aset Investasi

Untuk skema pertama, investor membeli reksadana dan terus disimpan hingga periode pelaporan SPT selesai. Investor melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta berupa aset dalam bentuk investasi. Pelaporan menggunakan harga perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.

Misalnya saja, investor membeli reksadana di awal tahun senilai Rp50 juta dan di akhir tahun nilainya berkembang menjadi Rp70 juta. Maka, yang dilaporkan dalam SPT adalah harta dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp50 juta (harga perolehan).

Pelaporan Harta pada SPT melalui e-filling

Illustration

Untuk melihat nilai investasi reksadana kita di akhir tahun (periode 2020), kita bisa menggunakan AKSes KSEI. Lihat panduan cara cek portofolio reksadana di AKSes KSEI.

2. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Skema kedua, investor melaporkan reksadana yang telah dijual dan memberikan keuntungan dalam kategori penghasilan. Penghasilan yang berasal dari investasi reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tapi cukup melaporkan saja.

Kemudian, untuk reksadana pelaporannya agak berbeda dengan investasi lain seperti saham karena yang dilaporkan adalah keuntungan (selisih) dari transaksi penjualan. Hal ini didapat dari harga penjualan reksadana dikurangi harga waktu membeli reksadana (harga perolehan).

Misalkan, harga perolehan reksadana Rp50 juta, kemudian investor menjualnya senilai Rp70 juta, sehingga ada keuntungan Rp20 juta. Maka, yang dilaporkan adalah Rp20 juta sebagai Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Point B.6). Sebaliknya, jika rugi, tidak perlu dilaporkan.

Sebagai investor reksadana sekaligus wajib pajak yang patuh, jangan lupa laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ya.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua