Bareksa.com - Prihatmo Hari Mulyanto, Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengatakan asoasiasi sudah menyampaikan masukkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara langsung dan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai bea meterai Rp10.000 dikenakan atas trade confirmation atau TC sebagai dokumen atas transaksi surat berharga khususnya pada reksadana.
"Semua sudah kami sampaikan ke DJP baik secara langsung maupun melalui OJK. Semoga segera mendapat pencerahan," kata Prihatmo kepada Bareksa, Senin (21/12/2020).
Rencana penggenaan bea meterai Rp10.000 dikenakan atas TC mulai 1 Januari 2021 seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020. Menurut UU dimaksud, pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
Adapun Trade Confirmation (TC) adalah laporan yang diterima nasabah pada hari yang sama (24 jam) setelah nasabah melakukan transaksi efek baik jual maupun beli. Untuk reksadana, nasabah akan menerima surat konfirmasi transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi pembelian atau penjualannya. SKT diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan reksadana.
Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, nilai aktiva bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksadana, jumlah unit penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) dan saldo akhir unit penyertaan. SKT ini dikirimkan oleh Bank Kustodian melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui pos, yang tergantung kebijakan masing-masing bank.
Dokumen ini akan diterima oleh investor setiap kali melakukan pembelian atau penjualan paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai. Bila melalui pos, surat akan sampai maksimal 14 hari setelah tanggal transaksi.
Prihatmo menyampaikan reksadana adalah instrumen untuk investor pemula di pasar modal dan nilai investasinya relatif kecil, mulai Rp100.000 bahkan ada yang kurang. "Namun ini efektif buat pendalaman pasar keuangan terutama pasar modal. Terbukti jumlah investor reksadana naik cepat sekali lebih dari 2,5 juta investor," jelasnya.
Ia melanjutkan sebagian besar investor reksadana melalui platform e commerce dan didominasi oleh kalangan muda. "Sebaiknya upaya pendalaman pasar ini didukung oleh seluruh stakeholder, termasuk dengan kebijakan-kebijakan yang pro pasar," sambungnya.
Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan KSEI, Dharma Setyadi menambahkan sesuai ketentuan yang dimaksud dengan transaksi surat berharga memang termasuk ekuitas, obligasi/SBN dan Reksadana. "Namun saat ini informasi yang kami ketahui masih ada usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk pengecualian ataupun adanya pembatasan minimal transaksi pembelian/penjualan unit penyertaan reksadana, namun kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," ungkapnya ketika dikonfirmasi kepada Bareksa akhir pekan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan saat ini pihaknya sedang membahas soal batasan nilai minimal transaksi surat berharga yang akan dikenakan bea metarai Rp10.000. Dia menegaskan Ditjen Pajak akan mendukung program inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan, walaupun penerimaan pajak juga penting untuk keberlangsungan negara ini.
"Jadi nanti ada fasilitas, di mana sampai batas nilai tertentu, dokumen tersebut diberikan pembebasan bea meterai," ungkapnya kepada Bareksa (21/12/2020).
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.