Libur Panjang Maulid Nabi, Bagaimana Transaksi Reksadana Bareksa?

Hanum Kusuma Dewi • 27 Oct 2020

an image
Ilustrasi investasi dalam jangka waktu tertentu yang digambarkan dengan tumpukan koin, jam weker, kalender dan kalkulator.

Dalam transaksi reksadana terdapat batas waktu (cut off time) pukul 11:00 WIB

Bareksa.com - Bagi para pekerja, pekan ini terasa pendek karena hanya ada dua hari kerja. Rabu sampai dengan Jumat tanggal 28-30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur dan Cuti Bersama maulid Nabi Muhammad SAW. 

Menjelang long weekend karena libur 5 hari termasuk Sabtu Minggu ini, kita masih bisa bertransaksi reksadana. Akan tetapi, kita harus mengetahui bagaimana proses transaksi yang disesuaikan dengan libur Bursa Efek Indonesia (BEI) ini.

Perlu diingat, penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) untuk reksadana dilakukan hanya pada hari bursa. Jadi selama hari libur bursa ini, 28-30 Oktober 2020, penghitungan NAB terakhir yang terlihat adalah NAB per tanggal 27 Oktober 2020.

Tabel Libur Bursa Efek Indonesia

Tanggal 
Keterangan
NAB Terakhir

Rabu, 28 Okt 2020

Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW​

27 Okt 2020

Kamis, 29 Okt 2020

Maulid Nabi Muhammad SAW

27 Okt 2020

Jumat, 30 Okt 2020

Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW

27 Okt 2020

(Sumber: Kalender Libur Bursa Efek Indonesia, KSEI)

Pembelian maupun penjualan reksadana akan diproses seperti biasa, hanya pada hari kerja. Dalam transaksi reksadana ini terdapat batas waktu (cut off time) yakni pukul 11.00 WIB. Artinya, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 11.00 WIB akan diproses pada hari yang sama.

Transaksi Pembelian Reksadana (Subscription

Waktu Transaksi (Order dan Pembayaran Selesai)
NAB
Masuk Portofolio

27 Okt 2020 sebelum 11:00 WIB

27 Okt 2020

28 Okt 2020

27 Okt 2020 setelah 11:00 WIB

2 Nov 2020

3 Nov 2020

 28-31 Okt 2020

2 Nov 2020

3 Nov 2020

Untuk pembelian reksadana jika pemesanan dan transfer reksadana dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2020 sebelum pukul 11.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan NAB 27 Oktober 2020.

Sebagai informasi, NAB hari ini baru akan bisa terlihat pada esok, 28 Oktober 2020. Maka, hasil dari transaksi reksadana hari ini juga akan terlihat di portofolio investor pada esok hari.

Namun, jika melakukan pemesanan dan transfer pada tanggal 27 Oktober 2020 setelah pukul 11.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 2 November 2020. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 26 Mei 2020.

Adapun NAB 2 November 2020 baru akan terlihat keesokan harinya, pada Selasa, 3 November 2020. Oleh sebab itu, transaksi yang dilakukan pada 27 Oktober 2020 setelah pukul 11.00 WIB baru akan tampil pada portofolio investor pada Selasa, 3 November 2020.

Hal ini juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada Hari Libur Bursa dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW padi 28-30 Oktober 2020. Semua transaksi pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 2 November 2020. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada Senin, 2 November 2020.


Transaksi Penjualan Reksadana (Redemption)

Waktu Transaksi (Order)
NAB
T+7

27 Okt 2020 sebelum 11:00 WIB

27 Okt 2020

10 Nov 2020

27 Okt 2020 setelah 11:00 WIB

2 Nov 2020

11 Nov 2020

 28-31 Okt 2020

2 Nov 2020

11 Nov 2020

Untuk penjualan reksadana, jika instruksi (order) dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2020 sebelum pukul 11.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) 27 Oktober 2020.

NAB hari ini baru akan bisa terlihat pada esok, 28 Oktober 2020. Kemudian, pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa (T+7). Sehingga dana masuk paling cepat pada 2 November 2020 dan paling lambat pada 10 November 2020.

Jika order penjualan dibuat pada Selasa, 27 Oktober 2020 setelah pukul 11.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 2 November 2020. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 2 November 2020.

Kemudian, pencairan dana masuk ke rekening nasabah akan memakan waktu maksimal tujuh hari bursa. Sehingga dana masuk paling cepat pada 3 November 2020 dan paling lambat pada 11 November 2020.

Hal ini juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada hari libur dan cuti bersama 28-30 Oktober 2020 serta Sabtu-Minggu 31 Oktober-1 November, semua akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin 2 November 2020. Maksimal pencairan dana masuk di rekening paling lambat pada 11 November 2020.

***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS