Bareksa.com - Di tengah pelemahan harga batu bara, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law menjadi angin segar bagi emiten pertambangan batu bara. Salah satu bentuk insentif yang dilakukan pemerintah adalah berupa relaksasi royalti sampai dengan 0 persen.
Dilansir Kontan (14/10), dalam Pasal 128A yang merupakan pasal sisipan di antara pasal 128 dan 129 disebutkan pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud adalah kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti 0 persen.
Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia, Anggaraksa Arismunandar, mengatakan relaksasi royalti ini bisa berdampak positif bagi emiten tambang batu bara. Manfaat ini terutama dirasakan bagi emiten yang bersedia untuk melakukan investasi dalam rangka menaikkan nilai tambah komoditas, baik melalui proses hilirisasi maupun pemanfaatan batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dalam catatannya, sejumlah emiten telah memiliki operasi hilir terintegrasi di antaranya PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang memiliki beberapa PLTU di Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah, serta PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang tengah mengembangkan PLTU di Sumatera Selatan. PTBA memiliki proyek PLTU yakni Mulut Tambang Sumsel 8, yang per Juni 2020 kemajuannya telah mencapai 43 persen dan diharapkan beroperasi secara komersial pada kuartal I 2022.
“Namun, hendaknya investor tetap mencermati perkembangan terakhir terhadap RUU Cipta Kerja,” terang Anggaraksa.
Kinerja PTBA dan ADRO
Dalam hampir 2 pekan terakhir, yakni sejak 5 Oktober 2020 ketika UU Cipta Kerja disahkan hingga kemarin (15/10), harga saham PTBA dan ADRO masing-masing naik 3,08 persen dan 2,67 persen.
Sumber : Bareksa
Dalam 6 bulan terakhir, saham PTBA dan ADRO tercatat melonjak masing-masing 5,51 persen dan 18,46 persen.
Sumber : Bareksa
Reksadana dengan Portofolio PTBA dan ADRO
Menurut catatan Bareksa, terdapat 10 produk reksadana yang tersedia di Bareksa yang di dalamnya memiliki portofolio saham PTBA dan ADRO menurut fund fact sheet Agustus dan September 2020.
Di antaranya BNP Paribas Solaris yang memiliki portofolio saham PTBA dan ADRO pada September. Saham ADRO dipegang oleh 4 reksadana pada bulan lalu, yakni BNP Paribas Pesona, BNP Paribas Pesona Syariah, Mandiri Investa Atraktif Syariah dan Danareksa Mawar Konsumer 10.
Pada Agustus, tercatat 4 reksadana memiliki portofolio saham kedua emiten tambang batu bara tersebut. Yakni Cipta Syariah Equity, Prospera Saham SMC dan Simas Syariah Berkembang dengan saham ADRO pada Agustus. Kemudian Prospera BUMN Growth Fund memiliki saham PTBA. Serta Setiabudi Dana Campuran punya saham PTBA dan ADRO.
No | Reksadana | Jenis | Agustus | September |
1 | BNP Paribas Solaris | Saham | PTBA, ADRO | |
2 | BNP Paribas Pesona | Saham | ADRO | |
3 | BNP Paribas Pesona Syariah | Saham | ADRO | |
4 | Mandiri Investa Atraktif Syariah | Saham | ADRO | |
5 | Danareksa Mawar Konsumer 10 | Saham | ADRO | |
6 | Cipta Syariah Equity | Saham | ADRO | |
7 | Prospera Saham SMC | Saham | ADRO | |
8 | Prospera BUMN Growth Fund | Saham | PTBA | |
9 | Setiabudi Dana Campuran | Campuran | ADRO, PTBA | |
10 | Simas Syariah Berkembang | Campuran | ADRO |
Sumber : fund fact sheet, diolah Bareksa
Kinerja 10 Reksadana
Dalam periode hampir 2 pekan ini, atau periode 10-15 Oktober, kesembilan reksadana tersebut membukukan kenaikan nilai aktiva bersih dengan imbal hasil tertinggi dicatatkan BNP Paribas Solaris 6,59 persen, disusul Prospera BUMN Growth Fund 4,3 persen dan Mandiri Investa Atraktif Syariah 4,06 persen.
Sumber : Bareksa
Enam bulan terakhir, atau periode 16 April hingga 15 Oktober 2020, kesembilan reksadana tersebut juga membukukan imbal hasil positif. Kenaikan NAB tertinggi kembali dibukukan BNP Paribas Solaris dengan imbalan 25,3 persen, disusul Prospera Saham SMC 17,63 persen dan BNP Pribas Pesona 16,71 persen. Sebanyak 8 dari 9 reksadana mencatatkan imbalan dua digit, dan hanya satu yang 1 digit.
Sumber : Bareksa
(Abdul Malik/Bintang Yuliyanto)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reks