BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Transaksi Uang Elektronik Juli Melesat 24 Persen, BI Percepat Implementasi BSPI

Bareksa18 September 2020
Tags:
Transaksi Uang Elektronik Juli Melesat 24 Persen, BI Percepat Implementasi BSPI
Pegawai OVO sedang menjelaskan fitur-fitur OVO kepada pelanggan pada acara Indonesia FinTech Summit & Expo 2019 di JCC, Jakarta (23/09/2019). (Bareksa/AM)

BI akan melanjutkan percepatan implementasi BSPI melalui perbaikan infrastruktur, pengaturan dan mekanisme insentif

Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, menyatakan pertumbuhan nilai transaksi UE tetap kuat pada Juli 2020 yakni mencapai 24,42 persen secara tahunan atau year on year (YoY). Sedangkan volume transaksi digital banking juga mengalami pertumbuhan yang tinggi mencapai 38,81 persen (YoY) pada Juli 2020.

"BI memperkirakan berbagai transaksi sistem pembayaran kembali meningkat sejalan prospek pemulihan ekonomi dan perkembangan positif berbagai inovasi pada aktivitas ekonomi dan keuangan digital," ujarnya dalam keterangan tertulis (17/9/2020).

Menurut Onny, maraknya kolaborasi antara pelaku ekonomi dan keuangan digital melalui pemanfaatan application programing interface (API), baik bank maupun nonbank, menunjukan respons industri yang sangat baik terhadap upaya BI melakukan transformasi digital yang inklusif dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI) termasuk penguatan digitalisasi UMKM.

Promo Terbaru di Bareksa

"Ke depan, BI akan melanjutkan percepatan implementasi BSPI melalui perbaikan infrastruktur, pengaturan dan mekanisme insentif yang relevan melalui kebijakan sistem pembayaran, termasuk terus mendukung efektivitas berbagai program pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.

Onny menyatakan kelancaran sistem pembayaran, baik tunai maupun nontunai, tetap terjaga. Pertumbuhan uang kartal yang diedarkan (UYD) pada Agustus 2020 menurun dari 6,17 persen (YoY) pada Juli 2020, menjadi 5,82 persen (YoY), sehingga tercatat Rp762,1 triliun.

Sejalan dengan itu, pertumbuhan nilai transaksi nontunai menggunakan ATM, kartu debet, kartu kredit, dan uang elektronik (UE) juga masih mencatat kontraksi 13,94 persen (YoY) pada Juli 2020. "Namun demikian, terdapat peningkatan nilai maupun volume transaksi yang disebabkan oleh pergeseran preferensi masyarakat untuk menggunakan instrumen digital," dia menjelaskan.

Transaksi Uang Elektronik 2020

Illustration

Transaksi Reksadana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan tengah berencana mengoptimalkan penggunaan uang elektronik (e-money) sebagai alat transaksi pembayaran (payment) di industri reksadana. Hal ini dilakukan dengan mensentralisasikan pembayaran reksadana secara elektronik.

Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Yunita Linda Sari mengatakan pada tahun ini, OJK berencana mengeluarkan inisiatif untuk memperluas transaksi pembayaran secara elektronik. Nantinya akan ada sentralisasi pembayaran secara elektronik dengan memanfaatkan IFUA (Investment Fund Unit Account), sub rekening penampungan khusus reksadana yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dengan adanya sentralisasi ini, OJK berharap bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi reksadana. OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk membuat skema yang efektif dan efisien. Inisiatif ini diharapkan bisa diluncurkan pada kuartal III 2020.

"Selain itu, kami juga kerap berdiskusi dengan BI berkaitan dengan optimalisasi penggunaan uang elektronik ini bagi transaksi pembelian reksadana. Khususnya apabila terdapat inovasi dari pelaku industri yang berkaitan dengan metode pembayaran ini," papar dia di Jakarta, Selasa (25/8).

Sejauh ini, uang elektronik seperti GoPay dan OVO sudah bisa digunakan sebagai alat transaksi di reksadana. Pelaku investasi seperti manajer investasi, agen penjual efek reksadana dan gerai penjualan reksadana dengan platform elektronik biasanya menyediakan sarana pembayaran dengan uang elektronik ini.

Dasar hukum dari kegiatan transaksi ini adalah Pasal 37 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Edward Lubis, menilai dengan bisa digunakannya uang elektronik sebagai transaksi pembayaran bisa menambah alternatif pembayaran reksadana di luar perbankan. Dengan banyaknya alternatif pembayaran, maka pelaku industri reksadana bisa meraih investor ritel secara masif dan mudah melalui ekosistem e-commerce yang sudah menggunakan e-money sebagai sistem pembayaran.

Edward yang juga direktur utama PT Bahana TCW Investment Management mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menjalin kerja sama dengan pelaku e-commerce. Namun pihaknya belum melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan e-money.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua