IHSG Anjlok Merespons PSBB DKI Jakarta, Investor Reksadana Harus Perhatikan Ini

Bareksa • 11 Sep 2020

an image
Ilustrasi seorang manajer investasi sedang mengelola portofolio antara jual atau beli instrumen investasinya agar produk reksadana yang dikelola tumbuh optimal (shutterstock)

Indeks reksadana saham ikut melemah 3,99 persen pada perdagangan kemarin

Bareksa.com – Merespons kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kedua DKI Jakarta, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 5 persen ke level 4.891 pada perdagangan kemarin (10/9/2020). Statistik kasus positif Covid-19 yang kian memburuk menjadi salah satu alasan mengapa PSBB kembali diterapkan. Indeks reksadana saham yang menggambarkan rata-rata kinerja reksadana saham yang terdapat di marketplace Bareksa juga melemah 3,99 persen dalam 1 hari.

Sebagai tambahan informasi, jumlah kasus aktif di Jakarta telah meningkat tajam, dan tanpa PSBB yang lebih ketat, Gubernur DKI Jakarta memperkirakan kapasitas tempat tidur akan mencapai maksimum dalam beberapa pekan ke depan. Total kasus aktif Covid-19 nasional per hari meningkat dari 2.000 pada awal Juni menjadi lebih dari 3.000 dan diproyeksikan kapasitas tempat tidur rumah sakit akan mencapai level maksimum pada 17 September 2020.

Lantas, Apa saja yang harus diperhatikan Investor Reksadana Saham?

1. Seberapa Lama PSBB Jilid Kedua di DKI Jakarta

Menurut analisis Bareksa, jangka waktu PSBB putaran kedua akan menentukan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di kuartal III ini. Pada PSBB pertama yang berlangsung sejak Maret 2020, proses PSBB total berlangsung kurang lebih selama 7 pekan. Pelaku pasar berharap, jika PSBB total pada kali ini berlangsung tidak lebih lama dibanding PSBB jilid pertama. PSBB yang ketat kemungkinan akan terus ditinjau secara berkala (berdasarkan historikal setiap dua minggu). Serta, yang perlu juga diperhatikan investor adalah apakah provinsi besar lain apakah akan menerapkan PSBB secara penuh seperti DKI Jakarta atau tidak.

2. Memantau Perkembangan Vaksin Merah Putih

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Seperti diketahui, Indonesia mulai mengembangkan vaksin Covid-19 atau dikenal dengan nama vaksin merah putih. Pengembangan vaksin merah putih untuk Covid-19 telah mencapai 50 persen.

Pemerintah menargetkan proses pengujian vaksin kepada hewan akan dilakukan pada akhir tahun ini. Selanjutnya, sekitar awal tahun depan tim menargetkan agar bibit vaksin tersebut sudah dapat diserahkan kepada Bio Farma untuk dilakukan formulasi dan produksi dalam rangka uji klinis dari tahap satu hingga tiga.

Tim pengembangan Vaksin Merah Putih nantinya juga akan mengajak beberapa perusahaan farmasi swasta untuk ikut memproduksi vaksin Covid-19 sebab Pemerintah memerlukan vaksin Covid-19 dalam jumlah besar untuk seluruh masyarakat Indonesia.

(KA02/AM)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.