Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus pembubaran 6 reksadana milik PT Minna Padi Aset Managemen (MPAM) yang membuat 6.000 nasabah kehilangan dana sekitar Rp6,6 triliun.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksadana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM. “Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksadana,” ungkap Sekar dilansir Kumparan.com (8/6).
Sekar menyatakan, otoritas dengan tegas meminta manajer investasi (MI) untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.
Sebagai catatan, enam reksadana milik MPAM telah dibubarkan OJK. Menurut OJK, Minna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksadana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti (fixed return) dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 bulan.
Bahkan imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen, akan ditransfer ke rekening pribadi si nasabah. Padahal, dalam investasi, tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar.
OJK lantas menerbitkan surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen. Surat tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Reksadana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksadana saham dan sisanya reksadana campuran.
Selain itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksadana, menambah portofolio reksadana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
Direktur Mina Padi Aset Manajemen, Budi Wihartanto sebeluimnya menyatakan telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi in kind dan tunai. Pihaknya telah menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara in kind.
“Masih terdapat porsi saham milik nasabah yang belum terjual. Dalam hal ini MPAM, pemegang saham, atau afiliasi berkewajiban melakukan penyerapan sisa saham tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).
MPAM dan pemegang saham, lanjutnya, memutuskan untuk menyerap sisa saham dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini. Selain itu, MPAM telah menjalankan proses penyerapan sejak 12 Mei 2020.
(*)