Reksadana Ini Raih Imbal Hasil Hingga 24,27 Persen Sebulan dan Juarai April 2020

Bareksa • 04 May 2020

an image
Ilustrasi investasi rekda dana syariah. (123RF Stock Photo)

Top 10 reksadana return tertinggi di Bareksa untung 13,56 - 24,27 persen sebulan, didominasi reksadana saham syariah

Bareksa.com - Pelaksanaan puasa Ramadan kali ini memang membawa berkah tersendiri bagi reksadana saham syariah. Sebab reksadana yang dikelola secara syar'i ini mampu jadi juara sepanjang bulan April 2020 dan mencatatkan return tertinggi dibandingkan reksadana jenis lainnya.

Dalam daftar 10 reksadana return tertinggi sebulan terakhir per 30 April 2020 yang bertepatan dengan sepekan pertama pelaksanaan Ramadan, enam di antaranya ditempati oleh reksadana saham syariah. Tidak tanggung-tanggung imbal hasilnya mencapai 24,27 persen sebulan, setelah sebelumnya sempat anjlok dalam sejak awal 2020 akibat sentimen wabah corona.

Empat reksadana lainnya ditempati oleh 3 reksadana saham dan 1 reksadana campuran konvensional. Imbal hasil top 10 reksadana pada April 2020 ialah di kisaran 13,56 persen hingga 24,27 persen sebulan. 

Juara pertama ditempati oleh reksadana saham HPAM Syariah Ekuitas dengan imbal hasil 24,27 persen sebulan, kemudian hingga posisi kelima oleh Manulife Greater Indonesia Fund (19,3 persen), Avrist Equity - Amar Syariah (18,77 persen), Manulife Saham SMC Plus (18,36 persen) dan reksadana campuran HPAM Flexi Plus (17,61 persen).

Top 10 Reksadana Return Tertinggi Sebulan per 30 April 2020


Sumber : Bareksa

Bagaimana profil HPAM Syariah Ekuitas yang jadi juara sepanjang April 2020? Berikut ulasannya :

HPAM Syariah Ekuitas

Reksadana kelolaan PT Henan Putihrai Asset Management ini diluncurkan pada 28 Agustus 2014 dengan bank kustodian PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Per Maret 2020, reksadana ini mengelola dana Rp209,08 miliar.

HPAM Syariah Ekuitas bisa dibeli di Bareksa dengan minimum pembelian awal, pembelian selanjutnya serta penjualan kembali Rp500.000.


Sumber : Bareksa

Tujuan investasi HPAM Syariah Ekuitas ialah untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi dengan waktu panjang melalui penempatan pada efek syariah dengan mayoritas pada efek bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah.

Kebijakan investasinya minimum 80 persen dan maksimum 100 persen pada efek bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah, kemudian minimum 0 persen dan maksimum 20 persen pada Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun atau sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah.

Catatan kinerja cemerlang yang berhasil ditorehkan oleh reksadana saham syariah yakni HPAM Syariah Ekuitas menunjukkan kinerja reksadana saham mulai bangkit, setelah sempat terpuruk beberapa waktu terakhir atau sejak awal 2020 akibat gejolak pasar yang dihantam sentimen penyebaran wabah corona.

Selain itu, positifnya kinerja reksadana saham syariah juga menunjukkan reksadana ini mampu bangkit di tengah wabah corona dan memberikan keuntungan optimal dan halal kepada investornya berbarengan dengan pelaksanaan Ramadan.

Soal kehalalan investasi di reksadana syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksadana, khususnya reksadana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksa dana syariah, yang terikat dengan dua akad -- yang sesuai dengan syariat Islam -- yakni akad wakalah dan mudharabah.

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara pemodal dengan Manajer Investasi (pengelola investasi reksa dana). Pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana.

Adapun mudharabah adalah di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad ini berlaku antara Manajer Investasi dengan investor atau nasabah.

Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga diartikan, sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.

Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.

Sebaiknya, jenis reksadana yang dipilih bisa disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang.

Namun, jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).

Selalu sesuaikan instrumen investasi dengan profil risiko dan target investasi kamu.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.