Bareksa.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat. Keputusan ini akan berlaku untuk periode 25 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020.
Sekretaris Lembaga Muhamad Yusron mengatakan, dengan keputusan itu, maka tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap 6 persen. Kemudian tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum 1,75 persen dan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR 8,5 persen.
Menurut Yusron, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark. Selain itu, tingkat bunga bunga penjaminan ini masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.
"Selanjutnya, LPS akan mengevaluasi serta menyesuaikan kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas," jelas Yusron dalam keterangannya Kamis (5/3/2020).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.
Sementara itu, simpanan perbankan erat kaitannya dengan produk investasi reksadana yang memiliki underlying pasar uang, yakni reksadana pasar uang.
Berdasarkan data Bareksa, ada 37 reksadana pasar uang yang dijual di Bareksa. Dari data tersebut, sekitar 36 dari 37 reksadana pasar uang membukukan imbal hasil yang positif secara year to date (ytd). Bahkan, terdapat lima reksadana pasar uang yang membukukan imbal hasil di atas 1,2% secara ytd.
NAV 5 Reksadana Pasar Uang
Sumber : Bareksa
Sebagai informasi, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.