Bareksa.com - Reksadana syariah pada dasarnya ialah reksadana yang pengelolaannya sesuai dengan hukum syariat Islam, sehingga reksadana jenis ini haram hukumnya untuk membeli saham-saham perusahaan yang bisnisnya dilarang dalam agama Islam seperti riba, minuman keras dan rokok.
Walaupun mengedepankan syariat Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksa dana ini eksklusif bagi kaum Muslim saja, bagi investor non muslim pun reksa dana ini dapat dipandang sebagai alternatif produk investasi.
Lantas bagaimana perkembangan reksa dana syariah saat ini?
Perkembangan industri reksadana syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang relatifcepatdalam periode 5 tahun terakhir.
Dibandingkan dengan jenis reksadana konvensional, perkembangan reksadana syariah memang masih tumbuh lebih cepat. Hal tersebut tercermin dari total dana kelolaan (asset under management/AUM) untuk reksa dana syariah yang meningkat 381,59 persen dalam lima tahun terakhir dari yang sebelumnya Rp11,16 triliun per akhir 2014, menjadi Rp53,74 triliun per akhir 2019.
Sementara jenis reksadana konvensional tumbuh 112,09 persen dalam periode yang sama (2014 – 2019) dari yang sebelumnya Rp230,30 triliun per akhir 2014, menjadi Rp488,46 triliun per akhir 2019.
Sumber: OJK
Kenaikan AUM reksadana syariah juga diikuti pula dengan jumlah produk beredar yang meningkat 258,1 persen dari yang sebelumnya 74 produk per akhir 2014, menjadi 265 produk per akhir 2019.
Jenis reksadana konvensional juga mengalami kenaikan 133,66 persen dari yang sebelumnya 820 produk, menjadi 1.916 produk per akhir 2019.
Pertumbuhan tersebut menjadi gambaran minat masyarakat terhadap produk reksadana syariah sebagai alternatif investasi semakin bertambah.
Di sisi lain, payung hukum untuk pasar modal syariah juga sudah semakin lengkap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia(BEI) serta pihak-pihak terkait juga akan terus mencoba memfasilitasi seluruh produk-produk syariah, baik secara sistem maupun mekanismenya.
Menurut analisis Bareksa, potensi pertumbuhan reksadana syariah sendiri masih sangat luas. Sebagai contoh, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 100 penduduk Indonesia, 65 persen sampai 70 persen merupakan usia produktif, yang artinya mereka menghasilkan dan membelanjakan uang.
Dari jumlah penduduk produktif itu, katakan 80 persennya merupakan penduduk Muslim. Lalu ambil lagi 50 persen yang paham reksadana syariah, maka itulah potensi perkembangan reksadana syariah, yang berarti pangsa pasarnya sangat luas.
Meskipun saat ini pangsa pasar reksadana syariah masih terbilang sangat kecil yakni hanya 9,91 persen (per akhir 2019) dari total dana kelolaan yang sebesar Rp542,20 triliun, hal ini disebabkan oleh tingkat literasi dan inklusi produk pasar modal masih rendah.
Untuk mengatasi hal itu, maka edukasi secara masif kepada masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Apalagi, kini telah banyak platform penjual reksa dana sehingga bisa menampilkan informasi edukasi yang bisa diakses semua kalangan, termasuk Bareksa.
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.