BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : Kepemilikan Asing di SBN Menurun, OJK Setop Izin Fintech Baru

Bareksa25 Februari 2020
Tags:
Berita Hari Ini : Kepemilikan Asing di SBN Menurun, OJK Setop Izin Fintech Baru
Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua AFTECH Niki Luhur dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019. (Bareksa/Issa A).

Sri Mulyani tanggapi RI bukan lagi negara berkembang, reksadana saham bangkit, investasi asuransi dan dapen ditelisik

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 25 Februari 2020 :

Reksadana Saham

Sepanjang pekan lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan kinerja positif. IHSG tercatat menguat 0,26 persen dalam sepekan. Kinerja positif IHSG berimbas positif juga kepada kinerja reksadana.

Promo Terbaru di Bareksa

Merujuk dari laporan Infovesta dikutip Kontan, reksadana saham mengekor tren positif IHSG dengan ikut mencatat imbal hasil positif di pekan lalu yaitu 0,21 persen. Kinerja positif lain juga ditorehkan reksadana pasar uang dan reksadana campuran yang masing-masing naik 0,1 persen dan 0,29 persen.

Reksadana pendapatan tetap juga mencatat pertumbuhan positif 0,3 persen seiring dengan kinerja obligasi yang baik. Indeks obligasi pemerintah tercatat naik sebesar 0,36 persen sementara obligasi korporasi juga naik 0,122 persen.

Berikut masing-masing reksadana yang memiliki return tertinggi secara month on month pada 21 Februari 2020. Reksadana saham dengan return tertinggi dipegang oleh Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund 4,16 persen. Reksadana campuran tertinggi dipegang oleh Capital Sharia Balanced 2,89 persen.

Sementara untuk reksadana pendapatan tetap, return tertinggi dipegang oleh Simas Income Fund 6,03 persen. Lalu untuk reksadana pasar uang, Cipta Dana merupakan yang tertinggi dengan return 1,53 persen.

Reksadana indeks & ETF yang memiliki return tertinggi adalah Avrist ETF Fixed Rate Bond I 15,65 persen. Kemudian, return reksadana pendapatan tetap USD dipegang oleh Ashmore Dana USD Nusantara 3,74 persen.

SBN

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, posisi kepemilikan asing pada surat berharga negara (SBN) domestik sempat mencapai Rp1.092 triliun, atau melonjak Rp31 triliun dari posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp1.061 triliun. Namun, pada Jumat (21/2), posisi kepemilikan investor asing pada SBN Rp1.070 triliun.

"Akhir Januari sampai awal Februari memang sempat terjadi outflow, tapi secara netto asing masih mencatatkan net buy," kata Direktur Jenderal DJPPR, Luky Alfirman kepada Kontan.co.id, Senin (24/2).

Kementerian Keuangan mencatat, asing melakukan aksi jual bersih sekitar Rp30 triliun sampai awal Februari lalu. Namun, per hari ini, masih tercatat net buy Rp8,39 triliun secara year-to-date (ytd).

Meski arus modal asing membalik, DJPPR mencatat, minat investor terhadap SBN masih sangat tinggi. Rata-rata penawaran lelang yang masuk (incoming bids) sampai 18 Februari lalu mencapai Rp82,3 triliun per lelang dengan rata-rata lelang yang dimenangkan (awarded bids) Rp14,6 triliun.

Luky Alfirman menyampaikan posisi yield SBN juga terus membaik yaitu turun sekitar 50 basis poin (bps) sejak awal tahun ini. Spread antara yield SUN bertenor 10 tahun dengan US Treasury bertenor 10 tahun pun menurun. "Tren ini sangat bagus, yield terus membaik didorong oleh investor domestik," kata Luky.

Pemerintah, lanjut Luky, akan selalu memonitor perkembangan dan dinamika pasar di tengah ketidakpastian dan volatilitas ekonomi global saat ini. "Kita juga mengambil kebijakan oportunistik sambil terus memanfaatkan dan mengoptimalkan kondisi kas pemerintah," lanjut Luky.

OJK

Setelah kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas pasar modal lainnya sedang mengintegrasikan sistem untuk mengetahui informasi investasi pemain asuransi dan dana pensiun. Dari sistem tersebut, OJK bisa mengetahui lebih cepat apa saja emiten saham dan reksadana yang dikoleksi lembaga jasa keuangan. Tentunya informasi tersebut didapat dari lembaga pengawas pasar modal.

"Jadi sistem ini sudah terkoneksi dengan pasar modal walaupun masing-masing perusahaan asuransi dan dana pensiun belum menyampaikan laporan keuangan mereka," kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), OJK Riswinandi di Jakarta, Senin (24/2).

"kami dapat informasi lebih baik dan terkonsentrasi di mana saja mereka menaruh saham-sahamnya dan apakah sahamnya dari di grup sendiri," ungkapnya.

Menurut dia, jika asuransi dan dapen menyalahi aturan dalam berinvestasi, maka OJK akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan dan evaluasi tapi itu semua bergantung jenis kesalahan yang dilakukan.

"Walaupun mereka perusahaan publik tapi bisa saja melakukan akal-akalan maka itu perlu pendalaman lebih baik. Kami bisa saja keluarkan peringatan," ungkap dia.

Apalagi, investasi menjadi jantung perusahaan asuransi. Maka itu ketersediaan dana investasi dan pemenuhan kewajiban nasabah harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) yang ada. Misalnya ketentuan berapa porsi investasi ke saham, MTN dan reksadana sudah diatur oleh OJK.

"Kami ingin menjaga kualitas barang (investasi) yang dibeli untuk menjaga dari sisi RBC. Bagaimana investasi mereka cukup untuk mengkaver RBC," tutupnya.

Di sisi lain, OJK mengakui kasus Jiwasraya telah mempengaruhi bisnis asuransi. Hal ini terlihat dalam penurunan premi asuransi jiwa dalam dua tahun terakhir. "Ini karena (kinerja) Jiwasraya dan Bumiputera punya kontribusi premi besar tapi tidak tercapai. Jadi pertumbuhan premi turun sementara nilai aset bukan semata-mata karena premi tapi nilai investasinya yang juga turun," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah.

Untuk kasus Jiwasraya, banyak nasabah mulai khawatir untuk membeli produk saving plan. Bahkan, OJK sudah melihat kecenderungan nasabah mengajukan klaim nilai tebus di beberapa bank. Meski demikian ia mengklaim secara industri, bisnis asuransi masih sehat.

"Secara industri klaim nilai nilai tebus atau surrender tidak signifikan tapi secara individu iya kalau dibandingkan buffer atau penyangga untuk mengantisipasi perhitungan," ungkapnya.

Fintech

Otoritas Jasa Keuangan memutuskan menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran perusahaan teknologi finansial atau lebih dikenal dengan financial technology (fintech) guna meningkatkan pengawasan pada industri tersebut. Namun, otoritas tetap memproses perusahaan fintech yang telah terdaftar guna mendapatkan izin resmi operasional. Saat ini ada 164 perusahaan fintech yang telah mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riswinandi, Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner OJK menuturkan saat ini perusahaan fintech yang mengajukan pendaftaran terus bertambah. Namun, dibutuhkan infrastruktur terpusat terlebih dahulu sebelum bisnis ini berkembang lebih jauh.

Fintech beroperasi itu ada 164 perusahaan. Jumlah itu melebihi asuransi 148 perusahaan. Itu meng-cover seluruh Indonesia. Tapi musti disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi [fintech],” kata Riswinandi, Senin (24/2/2020) dikutip Bisnis.com.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perusahaan mendapatkan izin resmi, sedangkan sisanya masih dalam proses peninjauan dari otoritas. Proses perizinan perusahaan fintech dilakukan secara berjenjang. Pertama, perusahaan mendaftarkan sebagai fintech. Kedua, OJK melakukan peninjauan dan kemudian baru memberikan izin.

Riswinandi menilai, penghentian sementara ini untuk mengantisipasi masalah yang muncul. Pasalnya, saat ini OJK menerima lebih dari 20 pengaduan setiap harinya mengenai fintech. Dia menyampaikan soal penilaian kualitas kredit menjadi masalah industri tersebut. Dia mencontohkan, terdapat debitur yang pinjamannya hanya Rp1 juta, tetapi harus melakukan restrukturisasi kredit. Debitur yang bersangkutan memiliki sejumlah kredit di lembaga fintech lainnya.

"Ini penilaian nasabah masih jadi masalah. Antara fintech tidak ada komunikasinya. Nah, ini kan sudah dibangun fintech data center, seperti SLIK [Sistem Layanan Informasi Keuangan]. Jadi nanti antar perusahaan fintech bisa melihat track record calon nasabahnya," kata Riswinandi.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan fintech peer to peer lending sejak berdiri mencapai Rp81,5 triliun. Adapun, outstanding sampai dengan akhir 2019 mencapai Rp13,16 triliun.

Daftar Negara Berkembang

Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump sedang mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara dari daftar negara berkembang, termasuk China, India, dan Afrika Selatan.

Dilansir dari Bloomberg, yang dikutip Bisnis.com, Pemerintah AS mempersempit daftar internalnya terkait negara-negara yang masuk kategori developing dan least-developed untuk menurunkan batasan syarat suatu negara bisa diinvestigasi karena menganggu industri AS dengan subsidi ekspor yang tidak adil. Hal ini diketahui berdasarkan pemberitahuan dari Kantor Perwakilan Dagang AS.

Pemerintah Negeri Paman Sam tersebut mencabut preferensi khusus untuk beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, negara berkembang lain yang terkena pencabutan preferensi khusus yaitu Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, China, Colombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Kazakhstan, Kirgizstan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

The US Trade Representative (USTR) menyatakan keputusan tersebut bertujuan untuk memperbarui pedoman investigasi perdagangan karena panduan sebelumnya, yang berlaku mulai 1998, dinilai sudah usang. Keputusan itu bakal berdampak pada penambahan tarif perdagangan untuk beberapa negara eksportir utama dunia. Hal ini juga menunjukkan kegeraman Trump karena negara dengan ekonomi besar, seperti China dan India, diberikan hak untuk menikmati preferensi khusus karena dipandang sebagai negara berkembang oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani angkat bicara terkait dicoretnya Indonesia dari daftar negara berkembang. Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak akan lagi berada dalam daftar penerima special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.

"Sebenarnya kalau dilihat dari pengumuman itu, [dampaknya] lebih ke counter vailing duty [CVD] dan itu sangat spesifik," katanya di gedung Kemenko Perekonomian, Senin (24/2/2020).

CVD yang dimaksud yaitu bea antidumping. Dia menuturkan selama ini hanya lima sektor komoditas yang menikmati fasilitas tersebut. Menurut dia, CVD berbeda dengan Generalized System of Preferences (GSP). CVD adalah bea yang dibebankan pemerintah atau negara pengimpor guna menyeimbangkan harga produk yang sama dari produsen dalam negeri dan harga produk asing berdasarkan subsidi ekspor yang mereka peroleh dari negara asal.

Karena itu, Sri Mulyani melihat peningkatan status baru terhadap Indonesia tidak berpengaruh besar kepada sektor perdagangan. "CVD ini berbeda dengan GSP. Jadi dan nggak ada hubunganya dengan berbagai hal sama sekali," imbuhnya.

Sri Mulyani menambahkan Indonesia selama ini sudah masuk sebagai negara berpendapatan menegah (middle income) sehingga sudah sepatutnya meningkatkan kompetensi (competitiveness). Menurutnya, selama ini yang menjadi pusat perhatian memang terkait kompetensi, produktivitas (productivity), dan konektivitas (connectivity).

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua