Minna Padi AM : OJK Kabulkan Perpanjangan Waktu Likuidasi 6 Reksadana

Bareksa • 19 Feb 2020

an image
Logo Minna Padi Aset Manajemen

Minna Padi menyatakan OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi dua batch

Bareksa,com - Manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengabulkan surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana kelolaan perseroan beserta skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah. Menurut Minna Padi, OJK memperpanjang batas waktu pembubaran dan likuidasi hingga 18 Mei 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata  Direktur MPAM, Budi Wihartanto, dalam siaran pers, Rabu (19/2/2020) dilansir Kontan.

Budi mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu pihak MPAM mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi dua batch. Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju in kind (bagi efek dalam bentuk saham); dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind, dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah. Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan atau pemegang saham dan atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Penyelesaian batch pertama ditargetkan terlaksana sebelum tanggal 11 Maret 2020 disebabkan membutuh proses persetujuan nasabah serta koordinasi dengan pihak terkait seperti bank kustodian, eksternal auditor dan pihak lainnya. Sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020 .

Budi menjelaskan manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah. Bahkan pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik. Hasilnya, ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagian pembayaran dalam bentuk in kind.

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Minna Padi Aset mencatatkan penurunan dana kelolaan Rp300 miliar pada Januari 2020, dibandingkan akhir bulan Desember 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diolah Bareksa, dana kelolaan (asset under management/AUM) Minna Padi AM per Januari 2020 tercatat Rp4,39 triliun, turun 7,58 persen dibandingkan Rp4,75 triliun pada Desember 2019.

Sebelumnya, OJK telah memberikan perintah pembubaran (likuidasi) enam reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Adapun proses pembubaran dan likuidasinya paling lama 60 hari bursa sejak pengumuman tersebut.

Enam reksadana Minna Padi yang dibubarkan yaitu reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah. Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.

AUM Reksadana Minna Padi Aset Manajemen per Januari 2020

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Enam reksadana yang sedang dalam proses pembubaran tidak mengalami penurunan dana kelolaan, sebab investor tidak bisa melakukan penjualan (redemption) selama proses likuidasi ini.

Adapun total AUM enam reksadana tersebut per akhir November 2019 hingga Januari 2020 masih tetap sama Rp4,09 triliun, atau mencakup 93,23 persen total AUM manajer investasi tersebut per Januari 2020.

Aset manajemen afiliasi PT Minna Padi Investama ini mengelola 10 produk reksadana, termasuk enam yang harus dibubarkan tersebut. Empat produk lainnya adalah Minna Padi Indraprastha Saham Syariah, Minna Padi Kahuripan Pendapatan Tetap, Minna Padi Khazanah Pasar Uang Syariah, dan Minna Padi Keraton Balanced.

(*)